Pelajar Terlibat Anarki Kini Bisa Dipidana

Oleh: Dian Ramadhan

Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap 5 admin akun medsos provokator pelajar,dimana admin-admin ini menghasut para pelajar untuk turun ke jalan mengikuti demo penolakan Omnibus Law UU Ciptaker. Diketahui dari kejadian demo beberapa saat yang lalu pihak kepolisian berhasil menangkap ribuan massa yang dianggap sebagai sumber provokator yang berakibat kerusuhan.

Kurangnya literasi pada siswa yang menjadikan tindakan seperti ini bisa terjadi. Pelajar yang mengikuti aksi biasanya siswa yang sering terlibat dalam aksi tawuran antar sekolah,beberapa sosial media bahkan memposting beberapa video yang sengaja untuk menyeru para pelajar STM untuk turun aksi karena dinilai aksi yang terjadi bisa diselesaikan oleh anak-anak STM yang terbiasa melakukan tawuran. Tentu hal ini mengundang sulut emosi bagi beberapa orang. Seakan tindakan ini memang dibenarkan. Aksi-aksi yang dilakukan seperti ini bukan atas dasar pelajar mengerti dan memahami persoalan yang terjadi,namun hanya sebagai ajang pembuktian diri siapa yang paling berani.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan anak di bawah umur atau pelajar yang terlibat dalam kericuhan aksi bisa dipidana,selama ini seolah-olah anak-anak dibawah umur tidak bisa dipidana karena adanya aturan tertentu yang melindungi. Padahal anak-anak dibawah umur bisa saja dipidana, hanya saja proses yang dilakukan memang berbeda dengan proses hukuman orang dewasa. Pada orang dewasa penahanan untuk pemeriksaan dilakukan selama 20 hari sedangkan untuk anak-anak hanya 7 hari sampai sidang kejaksaan tentu dengan didampingi orang tua.

Dengan adanya peringatan seperti ini tentu menjadi pengingat untuk pelajar sendiri bahkan orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya. Agar anak-anak tidak merasa santai karena dianggap perbuatannya tidak akan berbuntut hukum, peran orang tua memberikan edukasi di rumah memang sangat diperlukan. Seperti mewanti-wanti agar perbuatan yang akan dilakukan dipikirkan dampak terburuk yang dapat ditimbulkan. Hal-hal seperti ini bisa saja dilakukan dengan cara membiasakan anak untuk selalu membaca koran,mendengarkan atau menonton berita,dan sajian tontonan yang bermanfaat.

Dian Ramadhan,Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023