Menakar Konsep Literasi Merdeka

Oleh : Nadzar Akbar Firdaus

Gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan dan terus berdatangan sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjadi UU.

Tak sedikit masyarakat menilai bahwa RUU Cipta Kerja (Ciptaker) lebih memberikan keuntungan kepada pihak penguasa ketimbang para kaum buruh dan pekerja. Berangkat dari hal tersebut, ribuan massa akhirnya turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan  DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. 

Di era ini banyak sekali isu-isu sosial bermunculan yang perlu untuk kita angkat dan disampaikan kepada masyarakat luas. Dan sampai saat ini yang masih hangat di bicarakan adalah pengesahan RUU Cipta Kerja, yang pada akhirnya peristiwa itu sangat dramatis serta mencoreng demokrasi di Indonesia. Hal ini terjadi karena rendahnya memahami substansi literasi yang hendak di suarakan.  oleh karena itu, oknum yang diduga sebagai provokator  agar aparat dan masyarakat terpancing untuk bertindak represif dan terbakar emosinya untuk berbuat anarkis.

Dewasa ini, memang semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", dimana saja dan kapan saja seseorang bisa menyuarakan aspirasinya dengan bebas tanpa ada batasan kecuali mengandung unsur kebencian dan sara.

Acapkali banyak orang awam akan rancu menafsirkan ketika mendengar istilah undang-undang sudah "dirubah" dengan sudah "diganti". Lantas apa bedanya ?  Apa pula bedanya "dan/atau" ? Mengapa sensifitas perbendaharaan kata ini  menjadi demikian penting dalam hukum. Maka dari itu kata-kata "Budayakan literasi, baru aksi" harus digaungkan di Negara kita. Sebab ketika kita ingin menyuarakan pendapat, boleh-boleh saja  tapi harus disampaikan dengan pandai, bukan dengan cara membuat kericuhan.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023