Mematikan Suara Rakyat

Oleh : Nisa Mulyaningtias Azizah

Omnibus law RUU cipta kerja yang sudah disahkan menjadi undang undang pada tanggal 5 Oktober 2020 membuat masyarakat Indonesia gempar. Isi dari RUU cipta kerja ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan unjuk rasa dan menyuarakan pendapat mereka bahwa rakyat menolak adanya RUU cipta kerja. Berbagai aksi unjuk rasa diberbagai kota berakhir ricuh, bahkan massa sampai membakar halte dan merusak fasilitas umum.

RUU cipta kerja yang disahkan dalam rapat paripurna terbilang kilat dan mengejutkan banyak pihak, banyak masyarakat yang geram dengan rapat tersebut. Sudah sangat jelas bahwa RUU cipta kerja ini sangat merugikan masyarakat terutama bagi pekerja buruh, tetapi pihak DPR tetap mengesahkan RUU ini tanpa memikirkan nasib rakyat. Dalam rapat paripurna ini bapak Irwan perwakilan partai demokrat menolak pengesahan RUU cipta kerja, dan memberikan penjelasan bahwa RUU ini akan sangat menyulitkan masyarakat, tapi pendapat pak Irwan tidak didengar. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mematikan suara rakyat tanpa adanya alasan yang jelas.

Masyarakat sangat menyayangkan sikap DPR yang digadang-gadang sebagai Dewan Perwakilan Rakyat tapi tidak mau mendengar pendapat rakyat yang membuat rakyat menjadi sengsara. Mereka dipilih oleh rakyat tapi malah mencekik keadaan rakyat. Dalam masa pandemi COVID-19 ini masyarakat berusaha bertahan hidup dengan cara bekerja untuk mencari nafkah agar bisa menghidupi diri dan keluarga, tetapi dengan adanya RUU ini membuat masyarakat kesulitan mencari nafkah terutama masyarakat kecil yang bekerja sebagai buruh.

Mereka para anggota DPR sangat tidak mempunyai hati nurani dan tidak memiliki empati kepada para jutaan pekerja buruh yang bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik ditengah himbauan social distancing. Seharusnya pihak DPR lebih fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona, agar Indonesia bisa kembali normal. Pihak DPR juga seharusnya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca pandemi.

Beberapa pihak sempat khawatir terhadap pengesahan RUU cipta kerja menjadi undang-undang tidak akan memberi banyak manfaat untuk masyarakat. Sehingga, yang bisa kita lakukan sekarang adalah melihat hasil dari RUU cipta kerja ini akan bagaimana kedepannya apakah mensejahterakan masyarakat atau menyengsarakan masyarakat.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023