Keuntungan Yang Tidak Dipahami Rakyat

Oleh : Nisa Mulyaningtias Azizah

Seluruh rakyat Indonesia pasti sudah tahu tentang UU Cipta kerja atau omnibus law yang sudah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020. Sempat menjadi trending topik di beberapa sosial media dan menjadi perbincangan hangat bagi seluruh rakyat Indonesia. Timbul pro dan kontra yang terjadi dalam masyarakat, banyak opini yang diutarakan baik dari berbagai kalangan sehingga tidak sedikit pula hoax yang tersebar mengenai undang-undang cipta kerja ini.

Omnibus law ini adalah undang-undang yang sangat ditentang oleh kaum buruh, pekerja, dan juga mahasiswa di Indonesia. Undang-undang ini dianggap sangat merugikan masyarakat bahkan mahasiswa pun beranggapan bahwa undang-undang ini sangat berpengaruh buruk bagi masa depan mereka. Pasalnya undang-undang ini dianggap menghilangkan beberapa hak spesial dari seorang pekerja, terlalu memberikan keuntungan kepada pihak asing, dan juga bisa menyengsarakan kaum buruh di masa depan.

Ketika keadaan negara sedang gempar masyarakat pasti akan terfokus kepada kerugian-kerugiannya saja, mereka akan menutup mata dan menjadi tuli untuk sekadar membaca atau mendengar sedikit keuntungan-keuntungan dari undang-undang ini. Masyarakat tidak mau memahami tujuan dan harapan dari UU cipta kerja ini yang bisa menguntungkan bagi masyarakat, mereka sudah terpengaruh oleh media sosial yang hanya memposting tentang keburukan-keburukannya saja.

Pihak DPR tidak mungkin membuat undang-undang yang hanya merugikan masyarakat, toh kalo masyarakat sengsara negara Indonesia pun akan kena dampaknya. Dibalik UU cipta kerja ini terdapat beberapa keuntungan yang seharusnya dipahami oleh rakyat, seperti memberi kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, sertifikasi halal gratis untuk UMKM, jaminan perlindungan hukum, dan juga membuka lapangan kerja.

Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa kita ambil dari UU cipta kerja ini tapi karena kurangnya literasi dan tidak ada rasa mau memahami maka hal ini tidak dipedulikan oleh masyarakat. Sangat disayangkan masyarakat tidak mempertimbangkan poin-poin penting dalam UU cipta kerja ini. Mungkin jika masyarakat bisa paham akan keuntungan yang didapat dari UU cipta kerja ini maka aksi unjuk rasa diberbagai kota dan daerah tidak akan terjadi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023