Kesenjangan antara Hak dan Kewajiban

                           Oleh: Fajri Ramadhan                      

Sebenarnya apakah ada Kewajiban yang sama asasinya dengan Hak? Sepertinya, kita hanya memiliki Hak untuk kebebasan berpendapat tanpa adanya Kewajiban untuk berpendapat dengan benar, sehingga kita baru dilarang jika pendapatnya dapat merugikan orang lain, walaupun pendapat kita itu memiliki alasan atau bukti yang kuat. Lalu, Apakah kebebasan berpendapat bagi semua orang hanya sebagai Hak Asasi Manusia saja, bukan sebagai Kewajiban Asasi Manusia?.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan, dan sulit untuk disatukan. Sehingga dalam penerapannya Hak dan Kewajiban harus seimbang, agar tidak terjadinya kesenjangan yang akan menimbulkan konflik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

Kesenjangan antara Hak dan Kewajiban ini yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Konflik ini timbul karena ketidakpuasannya atas tidak berfungsinya Hak dan Kewajiban secara seimbang. Makanya, untuk terhindar dari adanya konflik pada masyarakat ini diperlukan kesadaran pada masyarakatnya sendiri, akan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak yang layak dan sebanding atas penerapan kewajiban tersebut. Ada sebagian masyarakat yang tidak terurus oleh pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Seakan – akan pemerintah dengan tega hanya melihat saja penderitaan yang dirasakan mereka.

Ada pula masyarakat yang telah mendapatkan Hak – haknya sebagai warga negara, tetapi mereka tidak mau melaksanakan Kewajibannya sebagai warga negara. Mereka yang telah mendapatkan Haknya tidak mau membela atau membantu sebagian masyarakat lainnya yang telah dirampas atau dilucuti Haknya oleh kalangan atas yang hanya mementingkan dirinya sendiri atau kelompoknya masing – masing.

Jadi, perlunya keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam asas – asas hukum yang mengatur manusia ini. Misalnya seperti masyarakat mempunyai kewajiban untuk menaati hukum dan mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, sebaliknya pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dan mereka memiliki hak untuk ditaati oleh rakyatnya.


Fajri Ramadhan, Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023