Kemudahan Bukan Untuk Menjatuhkan

Oleh Rian Agustian

Zaman terus berkembang, bukan hal yang mustahil orang yang berada dikota Sabang dan dikota Merauke dapat melakukan komunikasi secara real life. perkembangan teknologi membuat masyarakat dapat melakukan aktifitas lebih mudah, dan banyak dari masyarakat memanfaatkan kemudahan ini mulai dari sekedar berkomunikasi, berjualan online, berbagi pengalaman, dan lain sebagainya. Namun tidak dapat dipungkiri kemudahan ini dapat disalah gunakan, contohnya seperti prilaku cyberbullying yang dilakukan media sosial media.

Cyberbullying merupakan prilaku yang sangat berbahaya, karena hal ini dapat mengancam mental, emosional, bahkan fisik korban cyberbullying. Bukan hal yang tidak mungkin dampak dari cyberbullying ini bisa sampai berujung kematian bagi si korban, pasalnya mental dan emosional korban akan terganggu dan saat korban tidak dapat mengendalikan dirinya hal buruk bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Dalam pasal  Pasal 45 ayat 3 UU ITE tercantum didalamnya yakni "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00." Dengan adanya pasal ini muncul sebuah harapan agar setiap kebebasan seseorang dalam menggunakan mulut atau jari mereka untuk berkomunikasi dapat sedikitnya dikendalikan.

Pada dasarnya seorang manusia tidak memiliki kebebasan dalam hidup mereka, mereka semua diatur mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, jadi aneh rasanya jika ada orang yang tidak mengikuti aturan, apalagi sampai menolak aturan, karena aturan itu ada agar tidak dilanggar, jika semua orang tahu hak-hak mereka dan batasan mereka tidak mungkin mereka menolak sebuah peraturan, kecuali peraturan tersebut dapat merugikan mereka.

Dengan adanya kemudahan dimana-mana, harusnya dapat lebih menyadarkan masyarakat, apa yang dilihat, ucapkan, tuliskan, dan dengarkan dapat menjadi jejak digital yang mungkin dapat merugikan seseorang atau komunitas lain. Bijaksana lah dalam menggunakan kemudahan yang ada.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung   

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023