Kebebasan yang Didasari oleh Kebenaran

                                     Oleh : Fajri Ramadhan

Di era teknologi yang maju dan perkembang ini, era dimana kebebasan berpendapat semakin dipermudah untuk disampaikan melalui berbagai media, dan hal ini pun sangat penting untuk generasi milenial, agar mereka sadar betapa pentingnya kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat juga tertuang didalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meskipun demikian, seseorang dalam meyampaikan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang, tetapi perlu diingatkan kebebasan berpendapat ini harus dilakukan dengan cara yang baik, benar, dan tepat. Jangan sampai kebebasan berpendapat ini membuat kita seenaknya dalam menyampaikan pendapat sehingga dapat menimbulkan konflik atau perpecahan. Tentunya kita berpendapat harus sesuai dengan fakta dan data yang kita dapat.

Baru – baru ini banyak isu atau berita penting yang perlu kita angkat dan disampaikan kepada masyarakat luas agar isu atau berita ini tidak hilang atau tenggelam oleh isu yang tidak begitu penting. Contohnya baru – baru ini ada berita mengenai kebijakan omnibus law, dimana kebijakan ini menimbulkan banyak penolakan sehingga berujung dengan adanya unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu saja diperbolehkan karena tertuang didalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Tetapi sangat sulit berunjuk rasa dengan menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi seperti ini.

Persoalan omnibus law masih hangat diperbincangkan hingga saat ini oleh berbagai kalangan masyarakat, bukan tanpa alasan banyak masyarakat yang menolak omnibus law ini, sebagian masyarakat yang menolak menganggap omnibus law ini merugikan kesejahteraan buruh dan eksploitasi terhadap lingkungan. Sehingga baru – baru ini banyak buruh, mahasiswa, dan sebagian masyarakat yang menggelar unjuk rasa di berbagai daerah, tetapi dalam unjuk rasa ini ada segelintir demonstran yang masih minim pengetahuan tentang substansi dari omnibus law ini, karena mungkin demonstran ini hanya ikut – ikutan saja atau hanya ingin meramaikan saja, atau juga dipicu dari maraknya informasi – informasi hoax yang tersebar di media sosial.

Jadi, seharusnya para demonstran ini harus terlebih dahulu membaca lalu memahami dengan benar isi dari omnibus law ini agar tidak tergiring oleh berita – berita disinformasi, dan pemerintah pun seharusnya terbuka dalam pembuatan kebijakan ini agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di dalam masyarakat. Jika masyarakat sudah paham betul isi dalam kebijakan omnibus law ini, barulah masyarakat boleh menyampaikan aspirasi maupun pendapat atau kritikan terhadap pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut.

~Kebebasan bukan berarti tanpa aturan.Unjuk rasa memang perlu dilakukan, tetapi jangan sampai menggoyahkan persatuan~


Fajri Ramadhan, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023