Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Dalam kehidupan sosial setiap individu hidup berdampingan dengan individu lain, maka aktualisasi dan ekspresi hak asasi setiap individu akan dibatasai oleh hak asasi individu lain. Dalam konsepsi ini agar tidak berbenturan dan berujung pada konflik sosial, setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap aktualiasasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan.

Kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal. Pertama adalah kebebasan individu lain, dan kedua adalah peraturan perundang-undangan. Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolak ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing. Karenanya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya.

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dan tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya adalah melalui indeks demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi. Kebebasan yg bertanggung jawab berarti kemampuan seseorang dalam menentukan sikap untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat masing-masing berdasarkan hati nurani yg benar dan tanpa harus menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Peningkatan indeks demokrasi tidak serta merta mengindikasikan kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan. Karena, kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi. berbagai kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat semisal aksi demo atau unjuk rasa, sangat mungkin terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, ketidaktahuan terhadap berbagai peraturan perudang-undangan terkait, khususnya ketika peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan belum tersosialisasikan secara optimal. Kedua, kurangnya literasi hukum publik dalam memahami berbagai ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketika batas-batas kebebasan berpendapat tersebut terkesan samar dan multitafsir.

Oleh karena itu, dari situlah pentingnya membangun kedewasaan politik oleh semua pemangku kepentingan. Baik aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum, maupun masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat Dalam konteks pengaturan kebebasan berpendapat, penting kita bangun cara pandang yang sama, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan jaminan dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Karenanya, kebebasan berpendapat harus diekspresikan secara bertanggung jawab.

Nama : Sarah Aulia Fadlilah
Jurusan : KPI 3D
No. Handphone : 085217303357
Alamat : Kp. Citeureup RT 03 RW 01 Ds. Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung
Email : sarahfadlilah1210@gmail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023