Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Oleh : Nisa Mulyaningtias Azizah

Negara Indonesia mempunyai pasal kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yaitu, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak seluruh rakyat, dan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berkewajiban mengatur dan melindungi hak ini.

Setiap masyarakat memang diberi hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran atapun pendapat, tapi bukan berarti kita bisa sewenang-wenang dengan hak ini tetap ada batasan untuk berpendapat. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Ketika kita melebihi batas atau melanggar dari norma yang berlaku tentu saja ada hukuman yang harus dipertanggung jawabkan. Hal ini lah yang harus dipertimbangkan oleh rakyat ketika berpendapat atau berekspresi.

Seperti kasus Robertus Robet pada tahun 2019 silam, ketika ia menghina TNI dan memelesetkan Mars ABRI pada saat berorasi di depan istana presiden. Robertus menyuarakan aspirasinya untuk menolak isu kebijakan Dwifungsi TNI yang diisukan akan dimunculkan kembali, namun perilaku Robertus ini justru membuat ia ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Memang terkadang kita tidak bisa menerima kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tapi janganlah kebebasan berpendapat ini membuat rakyat menjadi semena-mena dan merugikan pihak lain. Hak yang kita lakukan tidak terlepas dari kewajiban yang kita miliki dan harus dipenuhi termasuk tanggung jawab atas perilaku diri sendiri. Sering kali kata "tanggung jawab" dilupakan oleh masyarakat, sehingga mencerminkan perilaku tidak tepat dalam berekspresi dan berpendapat.

Walaupun ada kebebasan jika dilakukannya tidak dengan rasa tanggung jawab dan melebihi batas, maka akan berujung pada permasalahan, ketidakserasian, dan perpecahan. Sehingga, kondisi yang tercipta yaitu kesulitan bersatu dan semakin banyak hal yang dapat memecah belah negara tersebut.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023