Kebebasan Berekspresi di Negara Demokrasi

Oleh: Muhammad Husna Hisaba

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia hak asasi manusia bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi serta tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Tugas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM selain kewajiban dan tanggung jawab dan tanggung jawab pemerintah, dibutuhkan juga peran dan partisipasi dari masyarakat.

Kehidupan peradaban manusia mengalami banyak perkembangan dan salah satu hal yang lahir dari proses peradaban manusia itu hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia berkembang lebih dahulu sebelum munculnya konsep mengenai sebuah negara muncul dan berkembang.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subjek hukum utama, sebab negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam hukum HAM, pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara. Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil). Setiap individu memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu hak individu lainnya.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu elemen penting dalam demokrasi. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan. Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif dalam pemungutan suara atau berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas.

Bagi negara demokrasi, isu kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat penting dan signifikan bagi pembangunan negara.penting kiranya menyuntikkan nilai-nilai HAM yang pro demokrasi dalam aturan hukum pidana yang baru di Indonesia. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi penting dikedepankan dalam konteks menjalankan fungsi kontrol untuk penyelenggara negara. Salah satu upaya untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah menghilangkan sifat pidana sebagai bentuk pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023