Kebebasan Berekspresi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Oleh: Vinki Zakia Rahman

Proses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.

Namun permasalahan utama dalam penyiaran di negeri ini adalah tidak konsistennya kebijakan pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran, lemahnya lembaga regulator pengawas penyiaran dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran.

Jawa Barat dengan budaya yang beragam telah memiliki lembaga penyiaran, namun pada praktiknya di lapangan belum menampilkan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan perlindungan hak kebebasan berekspresi masyarakat khususnya di Jawa Barat.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menganalisa substansi, konteks, dan relasi antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah serta masyarakat dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan berekespresi yang dimiliki pemerintah, lembaga penyiaran serta masyarakat di Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan permasalahan terkait keberagaman isi siaran, sentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran, kurangnya pemanfaatan lembaga penyiaran publik dan teguran serta sanksi yang diberikan seringkali diabaikan oleh para pelaku penyiaran.

Kebebasan berekspresi atau freedom of expression merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang memuat unsur-unsur atau karakteristik dari sikap ekspresif yang meliputi komunikasi, informasi, dan pengaruh. Ekspresi sendiri dimulai dari adanya komunikasi yang kemudian mentransfer beragam informasi, tujuan dari informasi ini nantinya adalah adanya untuk dapat menghasilkan pengaruh yang mengubah kenyataan hidup, cara pandang, maupun posisi dari si penerima informasi.

Di samping unsur-unsur yang terkandung dari kebebasan berekspresi, David E. Guinn juga berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dapat pula dilihat dari fungsinya yang mencakup fungsi individual dan fungsi sosial. Fungsi individual lebih menekankan kepada peran ekspresi sebagai bentuk aktualisasi diri seseorang dalam menemukan jati dirinya. Di sisi lain, fungsi sosial lebih menekankan adanya kegiatan sosial dalam penyaluran ekspresi tersebut. Dalam konteks ini, sangat dimungkinkan terbentuknya berbagai komunitas yang menjadi wadah penyaluran masing-masing.

Vinki Zakia Rahman, Mahasiswi Jurusan KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023