Jangan Asal Demonstrasi

Oleh: Tubagus Muhamad Hasan Firdaus

Pada senin 5 Oktober 2020, DPR RI mengasahkan RUU Cipta kerja pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung parlemen DPR RI Senayan, disahkannya UU Ciptakerja ini langsung membuat public heboh dan mendapat tanggapan yang buruk dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat. Dikarenakan isi UU Cipta Kerja ini bisa sangat merugikan kalangan bawah dan menguntungkan kalangan atas.
 
Klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law UU Cipta Kerja paling banyak mendapat kritikan karena dinilai merugikan kaum pekerja atau buruh. Masalah ketenagakerjaan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak buruh berpendapat hak-hak mereka dalam UU Ketenagakerjaan akan semakin berkurang jika UU Cipta Kerja Omnibus Law diteken presiden dan kemudian dijalankan. Sebaliknya, pemerintah menganggap munculnya ketidakpuasan hingga gelombang penolakan pada UU Cipta Kerja disebabkan hoax.

Menurut kajian "Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja - Fakultas Hukum UGM 2020", RUU Cipta Kerja lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.

Karena banyaknya pasal-pasal yang menyebabkan kontroversi, akhirnya banyak terjadi Demonstrasi yang dilakukan serikat buruh dan mahasiswa seluruh Indonesia, tapi sebelum demonstrasi masyarakat harus tahu terlebih dahulu tata caranya. Aturan soal demo diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadilah demonstran yang bijak dan aspirasikan pendapat kalian sesuai aturan yang berlaku. Indonesia akan kuat bila rakyatnya bersatu. Unjuk rasa memang diperlukan, tapi jangan sampai menggoyahkan persatuan. Demonstasi memang perlu dilakukan, tapi jangan sampai membahayakan keamanan. Jadilah demonstran yang paham aturan, jangan asal ikut demo lalu bikin kerusuhan.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023