Hati-Hati Dalam Berpendapat di Media Sosial

Oleh: Tubagus M Hasan Firdaus  

Banyak sekali orang-orang yang bertanya-tanya seperti, Kenapa sedikit-sedikit orang berkomentar di media sosial bisa dipidana atas dasar pencemaran nama baik dalam UU ITE? Bukannya orang bebas untuk berpendapat? Kata-kata itu selalu terucap di media sosial seperti facebook, Instagram dan lainnya.

Jawabannya adalah Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") sebagai berikut:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meskipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
Seseorang yang melakukan komentar di media sosial/ media elektronik dalam hal ini harus lebih hati-hati dan melihat ketentuan yang dilarang dan dibatasi oleh UU ITE dan perubahannya. Sebagai contoh, komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina.

Oleh karena itu negara Indonesia membutuhkan generasi muda yang produktif, aktif, kreatif dan tentunya pandai mengemukakan pendapatnyya dan mewujudkan focus. Semakin banyak opini positif yang di berikan kepada masyarakat, maka akan membentuk perubahan yang lebih baik bagi masyarakat luas, masyarakat lebih mengenal isu dengan baik, dan tentunya remaja Indonesia semakin pandai berpendapat.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung   
 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023