Hak - Hak Yang Tereliminasi

Oleh : Arrizal Yusuf G

Lagi, lagi dan lagi bagaikan semut kecil yang tak didengar  jika hanya satu, mereka berkumpul menjadi sebuah massa yang sangat besar karena menuntut sebuah keadilan dari seorang pemimpin. Berawal dari sebuah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI ini yang menimbulkan banyak kontroversi di kalangan para pekerja khususnya buruh yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Proses pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat janggal sekali, Masyarakat tidak bisa mengetahui apa isi dari peraturan itu karena setelah sampai beberapa hari disahkan, dokumennya tak juga muncul dihalaman resmi.

Perlu diketahui isi undang-undang baru ini secara dasar telah mengurangi perlindungan bagi buruh di seluruh indonesia mencakup upah minimum, pesangon, cuti, tunjang melahirkan, kesehatan dan perawatan anak serta menghapus perlindungan hukum dalam kontrak kerja waktu tertentu. Undang-undang ini melemahkan berbagai hukum lingkungan dan perlindungan hukum bagi kelompok adat, serta kekhawatiran tentang perampasan lahan. Undang-undang setebal hampir 1000 halaman ini nyatanya telah menutup mata hati para pemimpin negara yang sudah mengeliminasi hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Salah satu alasan mengapa banyak sekali masyarakat menolak Undang-undang  ini adalah karena betapa tertutupnya pembahasan tentang UU Cipta Kerja ini dan mengabaikan banyak protes publik dan diskriminatif. Ketertutupan ini dimulai oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Selain alasan substansial lain seperti merusak lingkungan dan semakin dikebirinya hak-hak pekerja

Puncaknya, ketika sidang paripurna yang dilaksanakan oleh DPR-RI ini, salah satu anggota fraksi partai Demokrat sedang menyampaikan sebuah aspirasi dari buruh untuk  menolak pengesahan UU Cipta Kerja tetapi tiba-tiba suaranya tidak terdengar lagi melalui mikrofon, sontak hal ini membuat para buruh dan demonstran lainnya bergejolak dan menganggap bahwa para wakil rakyat yang duduk dibalik meja bundar dengan pakaian rapih berdasi ini telah mengeliminasi hak-hak rakyatnya sendiri untuk menyampaikan sebuah aspirasi.

Arrizal Yusuf Gibran
Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023