Dimana Hak Perempuan ?

Oleh: Zayidah Ahsanti Celsyalia

Forum Pengada Layanan (FPL) menegaskan bahwa sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS), nyata terjadi di Tanah Air. Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan seksual yang terjadi adalah pemerkosaan (65 persen), pelecehan seksual (25 persen), penyiksaan seksual (3 persen), eksploitasi seksual (2 persen). Kemudian, pemaksaan aborsi (1 persen), pemaksaan pelacuran (1 persen), perbudakan seksual (0,4 persen), pemaksaan kontrasepsi (0,2 persen) dan pemaksaan perkawinan 0,2 persen). Kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU PKS.

Korban masih dibebankan dengan pembuktian serta tidak adanya perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap ancaman yang diterima korban. Fathurozi berpandangan, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, masih lemah dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi seluruh warga negara dari kekerasan seksual. Maka dari itu, FPL ( Forum Pengada Layanan ) berpandangan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU PKS sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Fathurozi mengatakan,masih banyak korban kekerasan seksual mendapatkan stigma negatif, mendapat hukuman sosial, hingga mengalami kriminalisasi. Dengan begitu, bisa saja korban mengalami gangguan psikis dan gangguan lainnya karena lingkungan yang tidak baik untuk mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

Edukasi sejak dini sangat penting bagi perempuan untuk melindungi dirinya.  Di dalam agama pun dijelaskan bahwa jikalau seorang hamba melakukan kekerasan akan mendapatkan dosa, lalu mengapa mereka tidak takut dengan hukuman yang diberikan tuhan untuk hambanya?, sungguh sangat miris negara ini.

Saya berharap, segera sahkan RUU PKS ini karena semakin hari semakin banyak korban kekerasan seksual. Tidak jarang mereka pula enggan melapor kepada pihak berwajib atas apa yang mereka alami karena merasa malu dan mengikhlaskan apa yang menimpa mereka.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023