DIAM BUKAN BERARTI TIDAK TAHU

  Oleh Wullan Syahra Ningrum
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Terjadi aksi unjuk rasa ribuan buruh serta mahasiswa di beberapa gedung DPR diberbagai daerah untuk menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law yang semula hanya menjadi Rancangan Undang-Undang, kini DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR pada hari Senin (5/10/2020).

Tidak sedikit juga beberapa masyarakat yang mengkritik tindakan buruh dan para mahasiswa untuk menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law karena dinilai masih belum memahami isi dari Undang-Undang tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja merupakan cara agar Indonesia ke bisa keluar dari status negara berpenghasilan menengah.

Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa pengesahan Undang-Undang tersebut pun juga tanpa ada tranparansi dan sangat tergesa-gesa. Atas pengesahkan Undang-Undang tersebut masyarakat menilai bahwa sangat merugikan para buruh, sehingga terjadi aksi unjuk rasa di gedung DPR, Jakarta yang mengakibatkan beberapa fasilitas umum yang menjadi sasaran aaksi unjuk rasa tersebut. Dari kejadian tersebut, sebaiknya pahami dan pelajari isi dari Undang-Undang mengenai cipta kerja terlebih dahulu. Tidak sedikit juga beberapa masyarakat yang hanya ikut unjuk rasa tanpa mengetahui isi dari Undang-Undang tersebut. Jujur, melihat tindakan anarkis beberapa oknum yang merusak beberapa fasilitas umum sangat miris sekali.

Pahami apa yang menimbulkan permasalahan yang menyebakan unjuk rasa tersebut. Lebih baik dirumah pelajari dan pahami isi dari Undang-Undang tersebut. Jadilah warga yang pandai dan berpengetahuan. Biarpun kita diam, asal kita paham akan baik buruknya dari undang-undang tersebut. 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023