Demonstrasi Di Tengah Pandemi


Oleh: Sahrul Adimiharja

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker)  yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi. Pengesahan undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Kerja ini memicu dan memacu demonstrasi besar-besaran hampir di seluruh kota di Indonesia. Jumlah massa yang menggelar aksi demonstrasi ini pun mencapai ribuan orang. Mereka berasal dari kalangan buruh, aktivis, mahasiswa, dan juga pelajar.

Dalam sebuah negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Masyarakat  bebas mengemukakan pendapat (kritik atau saran) kepada pemerintah dengan memperhatikan ketertiban publik. Sebagaimana telah diatur di dalam UU  Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Bab 1 Pasal 1 (poin ketiga) yang berbunyi "Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum".

Timbul pertanyaan "Tepatkah menggelar aksi demonstrasi di tengah pandemi seperti saat ini"? Pro-kontra pun bermunculan dari berbagai pihak.  Namun semua ini sudah terjadi di lapangan. Aksi demonstrasi pun tidak bisa dihadang. Para demonstran menggelar aksi selama beberapa hari di depan kantor pemerintahan. Sayangnya, upaya untuk menyampaikan aspirasi ini dinodai oleh sejumlah perusakan fasilitas publik. Hal ini tentunya menodai perjuangan yang dilakukan oleh para buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Kita ketahui bersama, bahwa penyebaran virus corona di negara kita masih ada dan terjadi di mana-mana. Maka dari itu, protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat harus diterapkan dalam berbagai aktivitas maupun kegiatan, tak terkecuali dalam pelaksanaan aksi demonstrasi. Namun semua itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Para demonstran banyak yang melanggar protokol kesehatan. Ini menjadi kekhawatiran dan tambahan beban bagi pemerintah dan tenaga kesehatan  dalam menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya pelaku demonstrasi yang reaktif dan positif Covid-19.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita bohong yang beredar di media massa. UU Cipta Kerja ini bisa diselesaikan dengan cara yang konstitusional. Masyarakat dapat melakukan dialog dan diskusi dengan pihak pemerintah untuk mencapai kata sepakat. Cara-cara yang baik seperti ini perlu dikedepankan untuk mengurangi kemadharatan. Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dapat terjamin dengan aman dan nyaman. Buatlah kebijakan yang transparan, agar masyarakat mengetahuinya dengan jelas tanpa ada rasa curiga sedikit pun. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi besar-besaran yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa yang banyak.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023