Cintai Tubuh Patuhi Protokol Kesehatan

Oleh Dzulfikar Adirais

Penyakit virus corona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Sebagian besar orang yang tertular COVID-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus. Hingga detik ini, pandemi Covid-19 tidak gunjung usai. Berbagai usahata telah kita lakukan agar pandemic ini segra selesai dan kita dapat melakukan aktivitas secara normal.

Demi mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan protokol kesehatan yaitu diwajibkan memakai masker saat keluar rumah, mengeluarkan aturan untuk bekerja dari rumah (Work From Home), menetapkan social distancing di tempat umum, meminta masyarakat untuk rajin mencuci tangan, dan meminta masyarakat agar membawa handsanitizer ketika hendak keluar rumah. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengadakan Razia masker dijalanan dan menegur oknum-oknum yang tidak memakai masker. Semua hal itu dilakukan agar pandemic Covid-19 segera berakhir.

Sayang, kita masih jauh dari kata sampai ke 'tujuan'. Hal ini disebabkan oleh beberapa oknum yang enggan mematuhi protokol kesehatan tersebut. Oknum yang enggan mematuhi protokol kesehatan dapat dihukum sebagiamana tercantum dalam Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Meskipun pemerintah telah menggunakan UU tersebut sebagai ancaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, akan masih saja ada oknum-oknum yang tidak mematuhi hal tersebut.

Agar pandemi Covid-19 ini selesai dibutuhkan kerjasama dari masyarakat dan pemerintah. Dari sisi masyarakat, masyarakat sadar bahwa protokol kesehatan dikeluarkan agar angka positif Covid-19 turun. Dan pemerintah sendiri pun harus tegas dalam menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan tersebut tanpa pandang bulu. Ketika masyarakat dan pemerintah saling bersinergi satu sama lain, maka hasil yang kita inginkan akan cepat kita raih. Akan tetapi, jika hanya masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan tersebut dan pemerintah tidak dengan tegas menegakkan aturan, sama aja bohong. Pandemi tidak akan berakhir tanpa adanya kerjasama dari kedua pihak, baik dari masyarakat ataupun pemerintah itu sendiri.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023