Berpendapat Bukan Untuk Egoisme Semata

oleh Nissa Aulina Fatihah

Semenjak disahkannya Undang-Undang dalam kebebasan berpendapat, seluruh masyarakat Indonesia berhak dan memiliki kewenangan dalam menyampaikan pendapat. Akan tetapi kesalahpahaman seringkali terjadi karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna kebebasan dan menganggap kebebasan ini tanpa diberikan batasan. Sebenarnya ada hak-hak yang harus dipenuhi terlebih dalam perihal saling menghargai perbedaan pendapat. Sebagai Negara yang memiliki sifat demokrasi didalamnya harus ada kualitas yang baik dalam penyampaian pendapat maupun berekspresi. Tentu saja ada batasan dan aturan-aturan yang berlaku.

Kebijakan dalam diri harus diterapkan sebaik mungkin dalam menyampaian pendapat maupun berekspresi. Karena orang lain memiliki hak nya masing-masing dalam berpendapat. Saling menghormati sudah menjadi hal yang wajib untuk mendukung keberlangsungan hidup yang rukun dan tentram. Maka saling mencaci adalah tindakan yang tidak bijak dalam menanggapi perbedaan pendapat. Perlu dipahami kembali bahwasanya perbedaan pendapat ini seharusnya sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar karena semua orang
berhak menyampaikan pendapatnya selagi tidak mengandung unsur-unsur yang berbahaya dan merugikan,

Penyampaian pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulisan memiliki arti bahwasanya pendapat itu bisa didengar, dilihat, dan dirasakan oleh massa sehingga diperlukan kebijakan dalam menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Hidup sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yang mampu mewujudkan hak siapa saja dalam berpendapat. Dan tentu saja harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti contoh nyata dalam tindakan berdemokrasi yang sering kita rasakan yaitu kegiatan pemilu. Karena pada dasarnya setiap warga memiliki kebebasan untuk memilih kepala negaranya sendiri. Dan seharusnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Tentu saja sebelumnya kita harus bijak dalam memilih siapa kelak yang akan memimpin Negara ini. Kebebasan berpendapat ini dinilai sama dengan kebebasan menyebarkan informasi dalam bentuk gambar dan tulisan. Hal ini bertujuan untuk mengeluarkan pendapat maupun pikiran dalam sebuah bentuk informasi yang diselenggarakan dikalangan masyarakat maupun pejabat.

Negara Indonesia seharusnya memiliki kewenangan dalam melindungi siapa saja yang berpendapat dan mengeluarkan informasi secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi perlu diterapkan etika dalam berpendapat yang harus sesuai fakta dan tidak boleh melenceng dari fakta yang ada. Bila hal ini terjadi tentu saja timbul fitnah bahkan pencemaran nama baik. Dan tentu saja harus memerhatikan hak-hak orang lain dalam mengemukakan pendapat. Jangan sampai keegoisan diri sendiri mampu merusak citra diri dan merusak citra sosial dalam bermasyarakat.

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023