Banyak Yang Tak Paham Substansi UU

Oleh : Nisa Mulyaningtias Azizah

Di berbagai negara pasti mempunyai aturannya masing-masing, termasuk di Indonesia. Salah satu peraturan di Indonesia adalah Undang-Undang (UU). Dalam hirarki peraturan, UU menempati urutan kedua setelah UUD 1945. Maknanya, dalam praktek pelaksanaan peraturan di kehidupan sehari-hari, UU menjadi pedoman dasar kedua setelah UUD 1945.

Bahasa yang digunakan dalam isi UU adalah bahasa Indonesia yang baku dan juga lugas. Dan perlu diakui, bahasa Indonesia yang terdapat dalam UU terkadang masih sulit dipahami. Banyak masyarakat yang belum tahu bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga untuk memahami isi dalam UU adalah hal yang sulit. Apalagi literasi di Indonesia masih sangat rendah, banyak orang dewasa yang masih tidak bisa membaca dan menulis.

Hal ini perlu ditangani lebih lanjut, karena dampaknya cukup berarti. Isi dalam UU adalah sebuah pedoman atau aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Namun bagaimana bisa dipatuhi jika masyarakat saja tidak paham isi dari UU tersebut, sehingga pelanggaran sering terjadi di kalangan masyarakat. Terkadang masyarakat hanya menganggap UU sebagai alat kelengkapan negara dan sebagai dokumen negara, bukan sebagai pedoman bertingkah laku yang sesungguhnya. Jadi wajar saja jika masih banyak perilaku masyarakat yang menyimpang dari UU.

Salah satu contoh adalah peristiwa unjuk rasa terhadap pengesahan UU Cipta kerja atau omnibus law. Masyarakat berbondong-bondong melakukan unjuk rasa di berbagai kota dengan alasan menolak pengesahan UU cipta kerja tersebut. Disini masyarakat hanya mengetahui bahwa UU tersebut sangat merugikan para pekerja terutama kaum buruh. Masyarakat tidak mengkaji dengan baik isi dalam UU tersebut,  jika masyarakat bisa memahaminya keuntunganlah yang didapat dari disahkannya UU cipta kerja ini. Berita-berita hoaks yang tersebar di sosial media semakin membuat ricuh keadaan padahal sudah sangat jelas bahwa UU lah yang lebih akurat.

Hal tersebutlah yang akan terjadi jika masyarakat tidak paham isi dari UU. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pemahaman dari fungsi UU yang sebenarnya. Menyentuh sudut hati masyarakat juga perlu dilakukan agar masyarakat lebih menerima dan menghargai fungsi UU, sehingga mau memahami maksud dari isi UU, agar nantinya dapat berdampak bagi pematuhan peraturan-peraturan dalam UU.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023