Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19


oleh : indry febrian

Kapolri jenderal polisi Idham Azis menyatakan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan warga maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media dalam konferensi pers melalui berbagai media, Sabtu (14/11/2020).

 presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan secara disiplin menurut Jokowi perilaku kesehatan harus diterapkan secara ketat. dalam hal ini lanjut Jokowi tugas pemerintahan ialah mengambil tindakan hukum dimana ketegasan aparat dalam disiplin masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan. ketegasan tersebut lanjut Jokowi sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu rata-rata kasus aktif covid 19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82% yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 2 7,85%.

 rata-rata kesembuhan pasien covid-19 di Indonesia juga sangat bagus yakni mencapai 83,902% yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73%. ia pun menambahkan keselamatan rakyat di tengah pandemi covid 19 saat ini merupakan hukum tertinggi oleh sebab itu penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. Saya ingin tegaskan bahwa "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi pada masa panen ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk didalamnya ada pembubaran kerumunan"  ucap Jokowi.

telah dikeluarkannya surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan covid 19. Surat telegram berjomor ST/ 3220/XI/KES.7/2020 TANGGAL 16 NOVEMBER 2020 DITANDATANGANI OLEH KABARESKRIM KOMJEN LISTYO SIGIT PRABOWO.jajaran kepolisian menetapkan penegakan hukum tanpa pandang bulu pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam surat tersebut tercantum pula pasal yang menjadi acuan, yakni pasal 6t kuhp, pasal 212 KUHP, pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, pasal 216 KUHP , dan pasal 218 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023