Ada Apa Dengan Omnibus law ?

Oleh Rian Agustian

Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta kerja menjadi undang-undang. Namun pengesahannya menimbulkan banyak kontroversi serta pertanyaan dibenak masyarakat. Omnibus Law dari siapa ? dan untuk siapa ?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut tidak dapat menentukan program mana yang lebih prioritas bagi masyarakat, sebagaimana yang dikatakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FORMAPPI), Lucius Karus kepada wartawan, "Saya kira ini adalah bukti bagaimana DPR bekerja khususnya dalam menentukan program prioritas yang tidak berdasarkan kebutuhan konkret rakyat, tetapi justru mengacu pada apa yang menjadi keinginan DPR saja." Senin (13/4/2020).

Beberapa ahli pakar-pun menyayangkan pengesahan Omnibus Law, karena pengesahannya terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara rakyat. Sebagaimana yang dikatakan ahli hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, "Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. Ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja." Selasa (6/10/2020).

Selain itu masyarakat juga menolak RUU Cipta kerja dengan melakukan demonstrasi turun kejalanan, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar, mereka berharap suara mereka dapat didengar dan dapat dipertimbangkan. Namun kebanyakan dari demonstrasi ini berakhir ricuh karena kurangnya persiapan sehingga mudah terprovokasi, mengakibatkan banyak fasilitas umum menjadi sasaran para demonstrasi.

Pada dasarnya semua elemen masyarakat dan aparat hanya ingin merasakan ketentraman dalam hidup mereka, tentu tanpa mengambil hak satu sama lain diantara mereka. Karena akan sangat disayangkan apabila hal itu terjadi. Dengan apa yang telah terjadi, muncul sebuah harapan baru, yaitu semua mata mau terbuka, semua mulut mau berbicara, semua telinga mau mendengar, agar terjalin komunikasi yang lebih baik kedepannya.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung   

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023