Ternyata Ada Yang Perlu Dibenahi

Kabut asap yang terjadi di sejumlah titik di Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan atau KARHUTLA kini menjadi persoalan yang sangat membingungkan. Pasalnya bencana ini terjadi bukan hanya karena faktor alam saja, tapi ada unsur kesengajaan dibalik itu semua.

Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai manusia untuk menjaga kelestarian alam ini, karena kita sendiri juga yang akan menerima dampak baik buruknya dari apa yang kita lakukan. Dampak dari kabut asap hasil kebakaran hutan dan lahan ini sangat memprihatinkan, mulai dari jarak pandang yang pendek,infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), hewan penghuni hutan yang tersiksa karena tempatnya hangus dimakan api, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Lalu apa yang harus dibenahi yaitu tentang perbaikan tata kelola hutan, karena bisa saja kebakaran hutan terkait dengan pengelolaan dan kepemilika. Karena hutan disetiap negara merupakan hutan negar yang juga merupakan sumberdaya terbuka bagi masyarakat. Hal ini yang membuat orang sering terperangkap pada apa yang disebut dengan Teori tragedy of the common property, yaitu " hutan negara sebagai milik publik sesungguhnya tidak dimiliki siapapun dan semua memiliki akses untuk masuk dan memanfaatkanya tanpa ada beban untuk bertanggung jawab dalam pelestarianya.

Diduga kebakaran hutan dan lahan yang terjadi merupakan korban dari "tragedy off common" tadi. Masyarakat khususnya sekitar hutan tidak merasa memiliki  (sense of belonging) manfaat keberadaan hutan di sekitarnya, sehingga masyarakat juga tidak harus bertanggung jawab atas siapapun yang keluar-masuk hutan, termasuk membakarnya.

Seandainya dalam kehidupan bermasyarakat itu semuanya saling bahu membahu, bekerjasama menjaga lingkungan hidup ini, mungkin kejadian ini tidak akan ada, karena setiap diri bertanggung jawab atas lingkunganya. Tapi sekarang sudah terlambat, yang harus dilakukan sekarang oleh pemerintah yaitu memberikan pertolongan dan bantuan bagi para korban.

Kebakaran hutan dan lahan atau KARHUTLA memang pasti akan terjadi, dengan pengarus berbagai sebab, sebingga tidak mudah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan ini tidak terjadi secara sistematis artinya tidak spesifik lokasi maupun ekosistem,  juga bukan spesifik masyarakat dan kemampuan pemerintah.





Annisa Qonita M
Mahasiswi KPIUIN SGD BANDUNG
maulaya21qonita@mail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023