Prokontra Kebiri Kimia bagi Predator Anak

Oleh : Hesti Kurnia Fatmah

PROKONTRA KEBIRI KIMIA BAGI PREDATOR ANAK

Terpidana kebiri di Mojokerto telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman 12 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan ditambah dengan hukuman pidana kebiri kimia kepada tesangka Muh Aris yang telah melakukan kejahatan seksual kepada sembilan anak di bawah umur sejak tahun 2015. Dia telah memaksa anak untuk melakukan peesetubuhan secara paksa. Dan ini termasuk kepada kejahatan yang sadis.

Hukuman kebiri ini menjadi prokontra dari banyak pihak. Termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sempat  menolak menjadi eksekutor dalam pelaksaan kebiri kimia ini. Karena mengenai kebiri kimia ini jika mengutip dari The Sun adalah menyuntikkan obat-obatan yang bisa menurunkan hasrat seksual dan libido. Selain itu menurut Nasional Center for Biotechnology Information (NCBI) efek samping kebiri kimia ialah osteoporosis, penyakit kardiovaskular, gangguan metabolisme glukosa dan lipid dan bisa sampai depresi, infertilitas, anemia, dan menimbulkan rasa panas pada tubuh. Meski IDI menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia, akan tetapi IDI tetap mendukung pelaku kekerasan seksual pada anak mendapat hukuman seberat-beratnya.

Meskipun mendapat penolakan, hukuman kebiri kimia ini mendapat dukungan Menteri PPPA hingga KPAI. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mendukung penerapan hukuman kebiri kimia, menurutnya ini merupakan langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Dengan adanya prokontra ini predator anak sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yag telah dia lakukan, perlakuannya tidak bisa dimaafkan begitu saja. Namun dengan adanya kebiri kimia ini tidak begitu saja membuat pelaku jera dan tidak begitu mudah anak-anak diluar sana dapat terlindungi. Apalagi dengan efek samping yang akan dialami oleh pelaku akan membuat efek yang buruk dalam jangka yang tidak sebentar.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023