Kutunggu Janji Manis Ketika Kampanye

Asep Budiyanto Yanmar Sidik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 sudah dilantik pada Selasa 1 Oktober 2019. Mereka akan diambil sumpah sebagai para wakil rakyat terpilih hasil Pemilu Serentak 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang tersebar dari daerah pemilihan.

Patut di ingatkan bahwa sumpah atau janji yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Sumpah DPR masa bakti 2019-2024, "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banyak anggota DPR dan DPD dikabarkan tidak hadir dalam siding paripurna MPR perdana, pdahal mereka baru saja dilantik. Rapat paripurna, sebetulnya hanya ujung dari proses panjang perumusan undang-undang. Sifatnya hanya simbolik. Meskipun sifatnya hanya simbolik, tapi menjadi sorotan publik karena menandai sebuah periode baru. Jadi kehadiran mereka itu penting untuk sekedar menunjukkan keseriusan mereka menjadi wakil rakyat.

dalam sidang pleno, nampaknya kebiasaan absen itu sangat biasa. Ada problem etis dalam kultur DPR, bahwa ketidakhadiran tersebut akan terus berulang dan dianggap normal. Walaupun telah disorot media, hal itu tidak berpengaruh. Lantaran tidak ada sanksi politik dan sanksi sosial yang diberikan kepada anggota dewan yang secara sengaja tidak hadir. Disarankan agar anggota dewan yang "bolos" untuk diberikan sanksi sosial. "Bila denda, mungkin tidak akan berpengaruh. Sebab, gaji mereka (anggota DPR) besar dan bahkan sebagian dari mereka tidak memerlukan gaji, Sanksi sosial mungkin lebih bagus. Dimulai dari mempublikasi nama yang tidak hadir, dan datanya dapat diakses oleh public.

Harapan baru harus jadi semangat baru bukan semakin bobrok, kami tunggu janji-janji ketika kampanye, embanlah amanat rakyat sebaik-baiknya. Diharapkan mereka tidak memiliki sebuah kepentingan diri sendiri ataupun sebuah kelompok tapi mereka mementingkan kepentingan rakyat untuk negeri tercinta.

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023