KPK Lemah Korupsi Merajalela

Terkait dengan isi atau substansi Rancangan Undang-Undang  (RUU)  yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi (KPK) dan menjadi polemik juga menimbulkan keresahan di mayarakat. Dinilai melemahkan karena isi dari RUU KPK yang telah direvisi , banyak butir-butir pasalnya yang seolah-olah menyudutkan KPK dan membatasi ruang gerak KPK dalam menjalankan tugasnya.

Yaitu pasal 1 ayat (3), sebelum direvisi dikatakan bahwa " KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun." Tapi setelah direvisi, disitu dikatakan bahwa  KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun." Jelas sekali yang namanya rumpun kekuasaan ekskutif , kekuasaan sepenuhnya ada pada presiden, karena yang namanya independen itu berdiri sendiri, dan pimpinan tertingginya adalah ketau KPK itu sendiri.

Sifat independen yang dimiliki KPK dalam melakukan tugas dan wewenang, bagi  para koruptor mungkin sangat berpengaruh, artinya siapapun orangnya KPK bisa dengan bebas menangkapnya. Tapi dengan adanya revisi undang-undang KPK ini jelas sekali ruang gerak KPK itu dibatasi oleh perizinan boleh atau tidaknya menangkap pelaku tergantung dari presiden.

Kemudian  DPR seolah-seolah seperti tdak memihak kepada rakyat, bilangnya kami adalah pilihan rakyat dan aspirator masyarakat. Jelas-jelas masyarakat menentang  disahkanya RUU KPK ini. Apalagi KPK itu adalah mandat  Reformasi, harta berharga yang harus dijaga dan terus dikuatkan, karena  perjuangan lah cara mendapatkanya, tidak semudah itu melemahkanya apalagi menghapusnya.

Kabar disahkanya RUU KPK ini tentu saja berita yang amat membahagiakan bagi para koruptor di negri ini, jelas sekali karena para koruptor itu tentu saja bukan orang rendahan dan masyarakat biasa, hanya mereka yang berdasi dan memiliki kekuasaan tinggi yang bisa melakukanya. Kini KPK jika ingin menangkap pelaku korupsi harus izin pada pemerintah sedangkan pelaku korupsi itu adalah pemerintah itu sendiri.

Berbahagialah bagi para koruptor di negri ini, kini kalian bisa dengan bebas mencuri  uang rakyat. Berbagai cara dilakukan untuk memberantas korupsi, tapi ternyata tikus-tikus berdasi itu lebih pintar, aeribu satu upaya mereka lakukan untuk memenuhi hasrat tak pernah cukup akan uang, ingat, materi itu bukan ukuran kebahagiaan, kelak pasti akan ada balasan bagi mereka para koruptor.

 





Annisa Qonita M
Mahasiswi KPIUIN SGD BANDUNG
maulaya21qonita@mail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023