Koruptor Semakin Berjaya

Oleh : Dini Nur Meilina Mulyati

Korupsi bukan lagi nama yang tabu, aneh ataupun sesuatu yang jarang sekali terdengar. Pada saat ini korupsi sudah menjadi teman orang-orang yang berilmu dan mempunyai jabatan tinggi hingga tidak dibekali dengan nilai-nilai agama. Bahkan korupsi sudah menjadi seperti mainan yang sudah tidak ditakuti lagi akan hukumannya. Sering kita lihat para  petinggi merekayasa korupsi bebas untuk dilakukan seperti kehidupan sehari-hari. Sungguh pada saat ini hukum susah untuk ditegaskan kembali, negara ini ibaratkan seperti sebuah kendaraan dimana orang yang menyetir menjadi petunjuk arah akan dibawa kemana penumpang ini atau negara ini. Susah untuk menyadarkan penumpang ini ataupun negara ini. Susah untuk menyadarkan orang yang terbuai atas kenikmatan dunia yang hanya sesaat.

Korupsi merupakan tindak kecurangan seseorang untuk kepentingan dan keuntungan tersendiri karena telah dipercayai banyak orang. Di Indonesia masih sering terjadi tindakan korupsi yang dianggap hal terkecil dan makanan sehari-hari oleh para koruptor.

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus terima uang suap atau kasus suap dana hibah KONI sebesar 26,5 M. Namun bukan hanya Imam Nahrawi saja yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebelumnya Miftahul Ulum atau asisten pribadinya sudah ditahan KPK sejak rabu, 11 September 2019.
 
Perjalanan kasus ini cukup panjang, sebelumnya 9 orang terjaring OTT KPK dikantor KONI Jakarta, 18 Desember 2018. Kemudian KPK sita 7,4 M saat OTT dikantor KONI. Disini ditetapkan 5 sebagai tersangka yakni Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (PPK Kemenpora), Eko Triyanto (Staf Kemenpora), Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Jhony E.Away yang merupakan Bendahara Umum KONI. Kemudian pada saat persidangan dan BAP melibatkan dugaan kepada Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum. Kemudian Imam Nahrawi 3 kali mangkir pemanggilan KPK yaitu tanggal 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Imam Nahrawi kemudian mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora pada Kamis, 19 September 2019 dengan alasan untuk fokus dengan masalah yang dihadapinya.

Kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi bukan merupakan kasus yang baru terjadi, sebenarnya kasus ini sudah diusut dari tanggal 28 Agustus 2019 lalu, yang berarti kasus ini sudah ada sebelum RUU KPK direvisi dan penetapan tersangka Imam Nahrawi masih penetapan menurut UU No.30 Tahun 2002.
 
Jika kasus korupsi ini memang menjadi masalah berat negeri bahkan paparan virus korupsi telah menjangkit hampir seluruh sendi negeri. Adanya institusi KPK yang dianggap sebagai satu-satunya alat atau jalan pemberantasan korupsi, jikalau KPK dimatikan maka sama halnya negeri ini dibuka lebar-lebar untuk dikuasai para Koruptor.

Dini Nur Meilina Mulyati, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023