Korupsi Memangsa Hak Rakyat

Oleh: Fiky Yustika

Kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan di negeri ini. Praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara yang tidak amanah secara tidak langsung telah menghancurkan bangsanya sendiri dengan memamngsa hak-hak rakyat yang seharusnya terpenuhi.

Berbagai macam pajak yang dibebankankan kepada rakyat yang seharusnya dirasakan kembali oleh rakyat lewat sarana dan pelayanan umum jadi tidak tersampaikan karena keserakahan para pejabat yang korup. Kewajiban pajak yang dipenuhi oleh rakyat sejatinya adalah untuk kesejahteraan negeri ini, bukan untuk memenuhi hasrat bejat para pejabat yang memperkosa hak-hak rakyat.

Maraknya kasus korupsi di Indonesia disebabkan hukuman yang terlalu ringan bagi para koruptor sehingga tidak cukup membuat mereka jera. Hukum bagi para koruptor di Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 687 RKUHP yang berbunyi "Setiap orang yang secara hukum melakukan perbatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keungan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI" masih terlalu ringan dibandingkan dengan hukuman para koruptor di negara lain, seperti di china yang memberlakukan hukum tembak mati bagi para pelaku korupsi. Selain hukuman yang ringan, para koruptor di Indonesia juga dimanjakan dengan fasilitas mewah di dalam penjara.

Selain faktor hukum yang terlalu ringan, Pendidikan moral yang kurang dipentingkan di berbagai lembaga pendidikan pun menjadi salah satu penyebab munculnya bibit-bibit koruptor. Para koruptor yang menduduki kursi pemerintahan sejatinya adalah orang-orang berpendidikan tinggi, namun karena kurangnya moral yang tertanam di dalam diri mereka menjadikan mereka tersesat dan menggunakan kepintarannya di jalan yang salah.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Lampiran:

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023