Kontroversi Kenaikan BPJS di Kalangan Masyarakat

oleh : A. Ghilman Faza

Jika ditanya tentang pendapat perlukah kenaikan BPJS?, maka jelas semua orang berpendapat jawabannya tidak setuju baik dari kalangan buruh, pegawai swasta maupun pegawai negeri. Mengapa, karena dengan kenaikan pembayaran BPJS akan terasa memberatkan masyarakat.

BPJS merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat guna membantu  rakyat yang kurang mampu dalam membiayai pengobatan kesehatan pada fasien. Fungsi BPJS merupakan layanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Selain itu berfungsi  untuk meringankan biaya pengobatan bagi masyarakat dari semua kalangan dengan cara membayar iuran BPJS setiap satu bulan sekali berdasarkan fasilitas kelas yang diinginkan.

Dalam pandangan masyarakat kehadiran BPJS sangat dibutuhkan bagi semua kalangan pekerja baik swasta maupun negeri, akan tetapi dalam proses pelayanan BPJS di lapangan masih terdapat kontroversi dalam masalah fasilitas pelayanan dari pihak rumah sakit. Selain itu terkadang ada fasilitas kesehatan yang tidak tercover oleh layanan BPJS.  Contohnya pembelian obat, pemeriksaan kesehatan hanya satu jenis penyakit dalam satu hari yang mengakibatkan fasien harus pulang pergi ke rumah sakit. Kontroversi lain yang dihadapi oleh masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS di berikan pelayanan paling akhir.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tentang kontroversi kenaikan tarif pembayaran BPJS cukup meresahkan masyarakat. Ada informasi kenaikan tersebut hingga 100 persen mulai bulan Januari tahun 2020.

Kenaikan tersebut sangat signifikan menjadi 2 kali lipat peserta kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, peserta kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan peserta kelas III dari Rp. 25.000 menjadi Rp. 51.000 kenaikan ini seharusnya melihat kondisi masyarakat sekitar.

Alternatif yang di ambil masyarakat untuk antisifasi kenaikan BPJS antara lain, masyarakat berlomba-lomba menurunkan fasilitas peserta BPJS kelas I menjadi fasilitas peserta BPJS kelas II, supaya tidak memberatkan biaya pembayaran perbulannya sehingga mereka masih tetap menggunakan jasa pelayanan BPJS dengan biaya yang cukup ringan sesuai dengan kemampuan mereka.


A. Ghilman Faza, mahasiswa uin Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023