Kebiri Kimia, Hukuman Yang Tepat?

Oleh : Deni Heldiansyah Putra

Belakangan ini media sedang marak dengan hukuman kebiri kimia yang dijatuhi oleh Pengadilan Negri kepada seorang terdakwa kasus pemerkosaan Sembilan anak di Mojokerto. Tidak hanya kebiri kimia, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dengan denda subsider Rp100 juta.

Seperti yang kita ketahui, kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan obat-obatan yang mengandung anafrodisiak yang berfungsi untuk menekan hormon testosteron. Sedang dalam kasus ini, tujuan kebiri kimia sendiri adalah untuk menurunkan libido seks pelaku agar tidak lagi melakukan pelecehan ataupun kejahatan seks lainnya.

Perlu diketahui, hormon testosteron tidak hanya bekerja untuk meningkatkan libido seksual saja, banyak hal lain seperti membantu produksi sel darah baru, mengatur lemak, perkembangan otot, perkembangan tulang, dan sangat berpengaruh terhadap keseimbangan mental. Jadi, jika kebiri kimia dilakukan, banyak hal yang tidak diinginkan juga ikut terjadi kepada si pelaku.

Deni Heldiansyah Putra, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023