Iuran BPJS naik, solusi Tutupi Defisit?

oleh: fahmi fitrah fadilah


Sistem jaminan sosial nasional pada pelayanan kesehatan di Indonesia masih menjadi polemik tersendiri hinggasaat ini di media sosial, cetak dan sebagainya. Khususnya program jaminan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa akan terjadi kenaikan yang cukup signifikan terhadap sistem iuran BPJS Kesehatan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan anggaran keuangan BPJS Kesehatan yang belakangan terakhir ini mengalami pembengkakan defisit anggaran.

Jumlah pada tahun 2014 mencapai 1,9 triliun; pada 2015 9,4 triliun; pada 2016 mengalami penurun sebesar 6,4 triliun; pada tahun 2017 meningkat 13,8 triliun; dan pada 2018 mencapai 19,4 triliun, serta pada tahun 2019 ini diperkirakan anggaran naik hingga 32,8 triliun, pemerintah pusat rencananya akan menaikkan iuran terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan untuk semua golongan, baik peserta PBI maupun untuk umum. Kenaikan sistem iuran BPJS untuk kelas mandiri I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/bulan, untuk kelas mandiri II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000/bulan, dan untuk kelas mandiri III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Banyak sebagian masyarakat merasa keberatan dengan langkah pemerintah tersebut untuk menaikkan target iuran BPJS Kesehatan hingga 100% yang terbilang cukup tinggi.

Kenaikan tersebut membuat sebagian peserta enggan untuk menggunakan sistem layanan BPJS Kesehatan ini dan lebih memilih menggunakan asuransi swasta. Keberatan tersebut dirasakan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan kelompok menengah kebawah mengalami kesulitan membayar 2 kali lipat untuk keluarganya. Apalagi ditambah dengan masalah kondisi ekonomi yang dimiliki peserta tidak stabil, jumlah kebutuhan pokok dan sembako, tarif listrik, serta biaya pendidikan yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Melihat pengalaman kebelakang, kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan dapat memicu masyarakat untuk protes dan bahkan malas membayar iuran bulanan, sehingga hal tersebut bisa saja dapat meningkatkan jumlah tunggakan yang semakin membengkak, Pelayanan kesehatan seharusnya mampu ditingkatkan lagi agar kualitas yang diberikan setara dengan iuran yang telah dibayarakan, karena sebagaian masyarakat yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan masih banyak mengeluh tidak mendapatkan akses yang sesuai di pelayanan
kesehatan contohnya rumah sakit, misalnya ruangan yang penuh, penanganan layanan kesehatan yang lambat, penolakaan pasien, dan sebagainya.

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai banyak kritik diberbagai media, tokoh masyarakat dan dikaji ulang. Pemerintah seharusnya mempertibangkan lagi terhadap kebijakan yang dikeluarkan, perlu dibuka diskusi publik kepada masyarakat, dan semestinya perlu membuat kebijakan yang dapat meringkan beban masyarakat. Sistem disini yaitu gotong royong untuk saling meringkan, karena kesehatan merupakan pokok penting dan sumber kesejateraan dalam melakukan segala aktivitas.

penulis, mahasiswa kpi uin sgd bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023