Hukuman Setimpal Bagi Para Koruptor

Oleh : Idan Sumarna

Idan Sumarna
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati BandungKasus korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dan pertama terjadi. Kasus korupsi di Indonesia untuk saat ini merupakan penyakit yang akut, pelaku korupsi di Indonesia tidak hanya berasal dari pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikati saja bahkan sudah menjamur hingga pejabat di tingkat terkecil di negeri ini. Korupsi di negeri ini dianalogikan sebagai sebuah virus yang menyerang sistem sebuah perangkat lunak komputer yang menyerang secara perlahan, tapi mampu mengambil alih kendali terhadap kehidupan komputer tersebut. Suatu negara yang sistem pemerintahannya telah terserang virus, ketika orang baik dan mempunyai komitmen untuk mengabdi pada negeri masuk kedalam sistem pemerintahan tersebut maka akan ikut terkontaminasi.

Selama tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Berdasarkan catatan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia oleh ICW tersebut menjadikan Indonesia menduduki tingkat 107 negara terkorup di dunia.

Menurut saya hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia untuk saat ini belum tegas dan transparan. Sehingga masih banyak pelaku korupsi yang hidup dalam kedamaian dan terkesan mewah meskipun telah berada dalam penjara. Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Dan kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor hanya 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati "masa penderitaan" ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya

Sebetulnya banyak langkah yang dapat kita lakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Karena belajar dari yang sudah-sudah kasus korupsi di negeri ini tidak mampu untuk dikendalikan dengan hukuman penjara ataupun denda. Rasanya perlu adanya hukuman yang mampu membuat jera si pelaku dan mampu mencegah seseorang untuk mendekati yang namanya korupsi misalnya dengan hukuman sosial. Karena menurut saya salahsatu hukuman yang cocok untuk negeri ini adalah hukuman sosial, banyak negara negara maju maupun tetangga menerapkan hukuman ini salah satunya di negara Malaysia.

Sebagai contoh hukuman sosial yang dapat diterapkan adalah dengan membuat kebun koruptor. Kebun koruptor ini dirancang layaknya sebuah kebun flora dan fauna yang mempertontonkan koruptor ke masyarakat Indonesia. Kebun korupstor ini dirancang layaknya tempat rekreasi dengan memasukan koruptor kedalam kandang-kandang yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat kejahatannya masing-masing. Kebun ini bisa dibuka setiap libur akhir pekan atau libur nasional, dan memberikan kebebasan buat masyarakat untuk mengunjungi kebun tersebut dengan harapan si koruptor merasa terguncang psikologinya dan masyarakat takut untuk berbuat korupsi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023