Hukuman Kebiri Kimia Membuat Jera?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), "kasus kekerasan seksual seharusnya diberi hukuman kurungan seumur hidup tidak dikebiri". Alasannya sangat jelas ketika seseorang di kebiri maka kemungkinan yang pertama orang itu masih berhasrat namun tidak bisa berdiri, Kemungkinan ke dua bisa berdiri namun tidak mempunya peluru dan kemungkinan ketiga tidak mempunya kedua hal di atas.
berangkat dari alasan nomer tiga maka yang di khawatirkan para mantan hukuman kebiri akan melakukan hal itu kembali dengan tidak memggunakan alat vital atau tubuhnya melainkan melalui benda atau hal lain, sehingga  akan sangat mengerikan sekali kasus nya nanti. Karena nafsunya tidak tersalurkan dengan seharusnya.
Maka akan sangat tepat sekali ketika hukuman pada pelaku kejahatan pedofil seharusnya dihukum kurungan seumur hidup agar generasi selanjutnya tidak ternodai dengal hal buruk. Tidak mengapa mengorbankan satu orang untuk menyelamatlan ribuan atau jutaan orang demi kemaslahatan bersama, itulah kata yang sering kita temukan dalam film-film perang atau action.
Mari sama-sama menjaga generasi masa depan kita dengqb memberikan stimulus positif bagi mereka, bukan malah dihadapkan dengan masalah yang meraka bahkan tidak tau harus seperti apa menghadapinya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023