Haruskah Panik BPJS Naik?

Oleh : Ikhwan Ashari Yanuar Fikri

Layanan kesehatan di Indonesia masih terbilang belum terlalu memuaskan dikarenakan anggaran yang masih dirasa kurang. Buktinya masih cukup banyak instansi-instansi rumah sakit yang enggan menerima pasien pemegang BPJS. Setidaknya selalu ada upaya dari pemerintah untuk menaikan kualitas pelayanan bagi masyarakatnya.

Pemerintah mengeluarkan statement bahwa pada tahun 2020 BPJS kelas I, II dan III akan mengalami kenaikan. Menteri keuangan mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS ini tidak akan sampai memberatkan masyarakat terlebih yang termasuk kedalam kategori masyarakat golongan bawah. Sebagai informasi kenaikan yang terjadi adalah pada kelas I, dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000 (naik Rp.80.000), kelas II dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 (naik Rp.60.000) dan kelas III dari 25.500 menjadi Rp.42.000 (naik Rp.17.500).

Namun, apakah dengan kenaikan ini akan menjadikan masyarakat pengguna BPJS akan panik dan khawatir? Selalu ada tujuan ketika pemerintah menaikan sesuatu. Iuran BPJS naik karena pemerintah ingin menutup defisit anggaran yang sejak tahun 2014 terus mengalami defisit. Sehingga pemerintah selalu hadir untuk menyuntikkan anggaran. Pemerintah menanggung sekitar 30% dana pengguna BPJS.

Terjadi banyak penolakan dari Semarang, Bandung, Jakarta, dan berbagai tampat dan kota terutama dari kalangan buruh yang siap untuk menggugat pemerintah lewat jalur hukum maupun politik. Ini terjadi karena para buruh menilai kenaikan BPJS ini cukup memberatkan karena harus menambah pengeluaran atau pemotongan gaji mereka untuk menutup iuran BPJS mereka yang ditanggung PT. Pasti akan banyak sekali massa buruh yang akan datang berdemo untuk menolak kenaikan ini dengan dalih "Dengan biaya yang sebelumnya saja pelayanannya belum maksimal, kok ini mau dinaikkan?".

Kenaikan ini seharusnya tidak harus sampai membuat kekhawatiran masyarakat tentang pelayanan kesehatan. Pemerintah selalu membantu menurunkan anggaran karena APBN selalu ada untuk masyarakat. Tidak melulu keputusan kenaikan harus menjadi polemik yang langsung diributkan, ini upaya pemerintah untuk berusaha menstabilkan anggaran demi meningkatkan pelayanan. Dengan kenaikan ini, diharapkan pelayanan kesehatan akan seimbang dengan jumlah iuran yang dikeluarkan oleh masyarakat. Pemerintah juga harus berupaya mencari perusahaan asuransi swasta yang punya kinerja dan kualitas lebih baik dari BPJS dan lebih murah dari BPJS. Itu juga bisa dijadikan upaya lain untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Sehingga tidak setiap ada kenaikan pemerintah daerah juga yang harus menutup, tidak masalah jika tersedia anggaranya, tapi kalau tidak, bisa buat pusing juga.

Ikhwan Ashari Yanuar Fikri, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023