Dilematik Hukuman Kebiri Kimia

Oleh : Endang Sulistiawati 

Kebiri atau yang dapat juga disebut kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan pada hewan dan manusia.

            Kata kebiri sudah sering kita dengar melalui berbagai media. Tetapi masih asing untuk pengebirian bagi manusia.

            Kebiri dilakukan karena adanya sebuah tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan, termasuk dengan berita di Indonesia yang saat ini sedang viral di tv berita Indonesia. Yaitu seorang lelaki yang sudah lama mencabuli anak-anak dibawah umur.

            Hukuman kebiri dilakukan bagi tindakan yang seperti itu agar pelaku memiliki efek jerah. Namun, saat ini ada penambahan hukuman kebiri yaitu kebiri kimia, yang dilakukan dengan menyuntikkan kepada alat penis jantan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Hukuman kebiri kimia sempat menuai penolakan termasuk oleh Ikatan Dokter Indonesia, karena menuai pertentangan kode etik dan sumpah profesi dokter.

            Solusi hukuman inilah yang memiliki keadilan bagi hak asasi manusia. Karena ini sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Yang menjadi korban pun pasti merasakan trauma yang begitu dalam, apalagi dengan perlakukan tidak senonoh. Jika kebiri kimia mencabut hak asasi pelaku, maka dia pun sebenarnya telah melanggar hak asasi korban. 


Endang Sulistiawati, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023