BPJS Perlukah Kajian Ulang

Oleh: Annisa Puspa Pramudya

Pemerintah telah menyelenggarakan program BPJS Kesehatan guna untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.

Namun, program BPJS Kesehatan yang telah berlangsung sekian lama ini, akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menaikan tariff iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 %.

Tentunya, hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Iuran BPJS yang selama ini mereka keluarkan tidak sebanding dengan pelayanan yang mereka dapatkan ketika berobat.

Kenaikan iuran BPJS ini didasari karena adanya defisit anggaran yang tiap tahun semakin melambung tinggi angkanya. Hal ini dipicu karena selama program BPJS Kesehatan ini berlangsung, pemerintah menentukan iuran per tiap premi belum sesuai dengan hitungan aktuaria. Akhirnya, pemerintah harus mensubsidi sekian ribu per peserta. Sehingga, pemerintah beranggapan bahwa dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 % dapat menutup defisit anggaran.

Tetapi, mayoritas masyarakat mengeluhkan besaran iuran tersebut. Masyarakat berharap kenaikan besaran iuran ini bukan menjadi sebuah kunci untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Melainkan ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperkecil angka defisit.

Pertama, perlu kajian ulang atas besaran iuran yang dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan menyesuaikan hitungan aktuaria yang telah ditetapkan.
Kedua, pengaturan ulang manfaat yang akan didapatkan oleh para peseta BPJS Kesehatan. Sehingga peran kerja sama harus dibangun secara kuat dan utuh antara pemerintah dengan pihak rumah sakit. Ketiga, menaikan anggaran dana atau dana talangan dari pemerintah untuk menstabilkan kembali keuangan BPJS Kesehatan.

Masyarakat berharap agar permasalahan ini cepat teratasi. Demi mewujudkan Indonesia yang adil, tentram dan damai.

Annisa Puspa Pramudya, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023