BPJS Naik Buat Masyarakat Resah



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sementara Jaminan kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan system asuransi. Artinya, seluruh Warga Indonesia wajib menyisihkan sebagan kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Hal ini yang banyak membuat masyarak resah akan kenaikan BPJS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran bagi kepesertaaan BPJS kesehatan. Langkah ini di temuh untuk membantu menutup deficit keuangan yang ada di lembaga tersebut sekaligus menambah uang kas. Kenaikan tersebut memang belum terlaksana sampai sekarang dikarenakan belum adanya keputusan resmi dari presiden. Aturan tersebut rampung dalam waktu dekat .

      Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserti Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana di amanatkan UU SJSN yang iurannya di bayari pemerintah sebagai peserta pogram Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang di tetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu .

Hanna Elfira
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Des,Longok kec.Sliyeg kab.Indramayu rt/rw 15/05
087883078071
Hannaelfira4857@gmail.com



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023