Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang Semakin Menyiksa

Indonesia adalah negara paru-parunya dunia. Julukan yang beberapa kali diberikan  Amerika Serikat dan Singapore kepada Indonesia, karena melihat  hutan hijau di Kalimantan yang sangat luas dan harus dilindungi. Namun, ulah tangan-tangan manusia jahil dan tak kenal jera lah yang perlahan menyebabkan julukan menjadi penderitaan.

Sejak awal musim kemarau bulan Juni 2019 lalu, kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) mencapai hingga ratusan titik. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode Januari-Agustus, tercatat 328.722 hektare (ha) lahan terbakar akibat karhutla. Dilihat dari luasannya, telah terbukti adanya unsur kesengajaan yang terorganisasi guna pembukaan lahan baru secara ilegal oleh sejumlah pihak perusahaan.

Sampai saat ini, kabut asap yang membumbung menutupi jarak pandang pun masih menjadi kendala masyarakat wilayah Palembang, khususnya Sungai Musi. Akibatnya, para nelayan kesulitan melaut karena khawatir bertabrakan dengan kapal lain atau bahkan kapal yang lebih besar. Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan, atau jika terdapat sekolah yang masih menjalankan kegiatan belajar mengajar, mereka menggunakan pengaman pernafasan masker sepanjang waktu mengurangi resiko terhirupnya kabut asap yang sangat berbahaya.

Yang perlu dicamkan pemerintah adalah masalah karhutla tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sehari-hari terlebih dalam bermatapencaharian dan masalah operasional lainnya.

Disamping pemerintah mengaku telah mengerahkan upaya yang besar dalam mengatasi masalah yang tak kunjung selesai ini, efek jera para pelaku perusak lingkungan masih belum terjadi. Meski telah menyeret ke meja hijau, yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir tetaplah sama, bahkan kian parah dari tahun ke tahun.

Seharusnya, beriring berupaya bagaimana caranya memadamkan api di sepanjang lokasi dengan berbagai strategi, juga lebih intens dalam melakukan pengawasan serta penjagaan. Menetapkan denda yang sepadan dengan kerugian dan memberikan hukuman berupa pidana dengan tahun yang tidak terbilang sedikit bisa jadi akan memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terjadi lagi kejadian yang terus-menerus berdampak merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Al-lahla Zikri Mufadil
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
Jl. A. H Nasution, Kel. Panyileukan, Kec. Cibiru. Kota Bandung
082178700296
Said.badiuzzaman@gmail.com


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023