RUU Pesantren dan Keagamaan Bukan Hanya untuk Agama Islam

Di Indonesia dengan masyarakat mayoritas beragama Islam, tentu saja banyak berdiri pondok pesantren sebagai tempat menyiarkan dakwah islam. Pembangunan pondok pesantren dari masa ke masa, dari satu tempat ke tempat lainnya sampai saat ini belum memiliki standarisasi khusus. Mulai standarisasi tempat, kurikulum pengajaran, tenaga pengajar dan sebagainya. 

Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang beragam agama pula, memerlukan regulasi tentang keagamaan dan juga regulasi masing-masing agama yang ada dan diakui di Indonesia.

RUU Pesantren dan Keagamaan memang perlu diadakan guna meningkatkan standarisasi dan regulasi kepesantrenan di Indonesia yang mayoritas muslim. Akan tetapi, regulasi keagamaan untuk agama lain pun harus sama diperhatikan.

Isu RUU Pesantren dan Keagamaan yang beredar beberapa waktu terakhir memang diharapkan berdampak baik pada keadaan pesantren di Indonesia, agar terciptanya keseragaman dalam standarisasi pondok pesantren. Akan tetapi, sesuai dengan namanya, RUU Pesantren dan Keagamaan seharusnya juga memperhatikan agama-agama lain yang diakui di Indonesia. Karena dikhawatirkan akan terjadi ketidakharmonisan antar umat beragama yang ada dan diakui di Indonesia saat ini.

Untuk itu, RUU Pesantren dan Keagamaan dalam pengaturan dan perumusannya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari banyak pihak. Pemerintah harus bisa menyeimbangkan dan menerangkan bahwa RUU Pesantren dan Keagamaan bukan hanya untuk agama Islam, melainkan untuk semua agama yang ada dan diakui di Indonesia.

Astri Mumtahanah, Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kp. Babakan Dangdeur RT.03 RW. 04 Kel. Pasirbiru Kec. Cibiru Kota Bandung, No HP 089672487321, astrimumtahanah05@gmail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023