Pura-Pura Penjara Dengan Sel Mewah

Pura-pura penjara, itulah yang memang pantas disimpulkan dari fenomena hukuman bagi para koruptor saat  ini. Seperti tidak mendapat jera mereka masih bisa tersenyum bahkan setelah mengenakan baju yang tercantumkan kata "tersangka" yang mungkin bisa masyarakat awam katakan mereka akan segera menerima balasan atas apa yang mereka lakukan. Namun siapa yang tahu kelanjutan dari semua itu, karena para koruptor saat ini seperti masih bisa bernafas lega bahkan setelah menjadi tersangka hanya yang membedakan yaitu secara fisik mereka memang diam di penjara contoh nya saja di lapas sukamiskin setelah melihat fakta keadaan disana tidak sesuai dengan fakta yang mungkin masyarakat bayangkan.

Karena beberapa napi masih bisa terlihat hidup dengan nyaman seperti setya novanto baru-baru ini sel mewah setya novanto banyak menimbulkan perdebatan dan membuat puluhan orang yang tergabung dalam Study Club for War Against Corruption berunjuk rasa di depan kantor (KPK). Mereka memprotes sel mewah mantan ketua DPR Setya Novanto di lapas sukamiskin, Bandung. Karena sel mewah Setnov menunjukan potret buram ketidakadilan hukum di Indonesia.

Pada dasar nya, pelaku tindak pidana dijebloskan ke penjara semata-mata untuk mmberikan efek jera. Tapi melihat kenyataan saat ini jika di penjara disediakan fasilitas sel mewah maka bagaimana dengan tujuan memberikan efek jera itu pun tidak akan tercapai, karena hukum diciptakan untuk membedakan bagaimana tindak kejahatan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, keberadaan sel mewah harus segera dihapus karena semua sel tahanan harus memiliki standar yang sama tak terkecuali fasilitas yang ada di dalamnya agar efek jera itu tercapai.

Hormat saya :
Nama : Nur alfiah agustina
Alamat : kp. Bungur jaya rt06/03 Desa. Pasawahan Kec.pasawahan Kab. Purwakarta
Email : alfiah.agustina@gmail.com
No hp : 089680810871
NIM : 1174020121
Semester /Jurusan : 3 / komunikasi penyiaran islam
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023