Katanya Bebas Berpendapat, Tapi Kok Dibatas ?

Semakin hari dunia maya semakin diminati. Tak hanya di kalangan anak muda, kini kaum orang tua mulai mencoba berbagai aplikasi media sosial. Berbagai berita dan informasi menjadi mudah didapatkan. Tidak sama halnya dengan membaca koran yang harus mengeluarkan biaya untuk membelinya.

Kini untuk mendapatkan berita dan informasi sudah gratis dan cepat hanya dengan sekali klik. Sehingga lambat laun dunia maya mulai merebut kehidupan dunia nyata.  

Semakin hari komunikasi semakin mudah, namun juga menjadi mengkhawatirkan. Sebab, komunikasi tatap muka kini jarang dilakukan. Masyarakat lebih memilih mebuka layar handphone dan banyak mengatakan sesuatu hal lewat gadgetnya.

Sehingga sebagian orang memilih untuk membaca sekilas lalu menyebarkan tanpa melihat atau mencari fakta dan data yang valid. Hal ini akan merugikan berbagai pihak jika penulis atau penyebar informasi tidak hati hati.

Menganggap media sosial sebagai ladang ekspresi, tak jarang banyak orang yang merasa bebas mengemukakan pendapatnya.

Sehingga apapun yang ada di pikirannya, langsung ia tuangkan tanpa dipikirkan kembali dengan matang. Berbicara tanpa landasan akan membuat masalah semakin besar. Terkadang, ini lah yang menjadi salah satu sumber dari permasalahan sosial di dunia maya maupun di dunia nyata.

Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas berbicara. Namun, kita pun harus bertanggungjawab dan  mempertimbangkan resiko yang akan kita hadapi dari apa yang kita katakan. Serta menjaga apa yang kita katakan karena suatu perkataan yang telah terlanjur  diucapkan tanpa dipikirkan dahulu dapat merugikan diri sendiri. 

Misalnya, seseorang yang mengutarakan pendapatnya dimedia sosial namun disalahartikan dan dianggap sebagai ujaran kebencian. Sehingga untuk membatasinya, kini dibuat peraturan yang mengatur dalam menggunakan media sosial.  Dengan maksud untuk mengurangi permasalahan sosial dan menjaga satu sama lain. Terlebih Indonesia yang mempunyai berbagai suku dengan watak daerah yang berbeda-beda.



Nama : Aprilia Nur Islami KPI/3A
NIM : 1174020022

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023