Jangan Hanya Terfokus Pada Satu Agama

Dakwahpos.com, Bandung- Rancangan Undang Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, secara umum bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang berbasis masyarakat. Sejak awal munculnya RUU pesantren dan pendidikan keagamaan, sudah menuai pro dan kontra diberbagai pihak.

Rancangan Undang Undang Pesantren dan Pendidikan Agama tidak hanya mengatur mengenai pesantren dan madrasah saja, tetapi juga ikut mengatur konsep pendidikan agama di luar Islam. seperti halnya tidak hanya mengatur mengenai Islam saja, RUU ini menuai protes dari Persekutuan Gereja Gereja Indonesia. Mereka menganggap bahwa rancangan RUU terlalu mengatur secara detail aktivitas keagamaan sekolah mingguan dan ketekisasi.

Salah satu syarat RRU yang menyatakan bahwa, peserta didik paling sedikit lima belas orang, dianggap tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia. Serta hal ini dianggap tidak sesuai karena PGI harus sebelumnya mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama.

Rancangan Undang Undang ini, tidak terlalu memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen. Pada dasarnya pendidikan agama Kristen, memiliki dua konsep yaitu pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan di gereja.

Seharusnya RUU yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak terlalu ikut campur mengenai sekolah mingguan dan ketekisasi, kerena kegiatan mingguan sudah ada sejak dulu. Juga seharusnya pemerintah tidak hanya terfokus pada satu agama saja, karena sudah kita ketahui bersama bahwa banyak sekali agama yang berkembang di Indonesia.

Reporter : Edra Adha Yati, KPI 3A

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023