Ganjil Genap Butuh Evaluasi

Kemacetan di Indonesia khususnya di ibu kota merupakan masalah yang sukar untuk dipangkas. Pasalnya kemacetan merupakan momok mengerikan bagi semua pihak. Banyaknya penduduk dan kendaraan yang dimiliki setiap warga dengan sejuta kesibukan di pagi, siang, sore hingga malam memaksa masyarakat untuk berpergian menggunakan kendaraan pribadi yang menurutnya adalah kendaraan yang paling efektif dalam mempersingkat waktu. Tidak hanya untuk kebutuhan penting, ada juga masyarakat yang mempunyai kendaraan hanya atas dasar nafsu ingin memiliki dan ingin dipuji karena kepunyaannya. Hal ini mengubah pola pikir masyarakat bahwa mempunyai kendaraan pribadi akan mengangkat derajat sosialnya.

Kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan di daerah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018. Pada dasarnya peraturan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi kemacetan dan masyarakat dapat menggunakan kendaraan umum. Disamping itu pemerintah selalu mengawasi kebijakan ini.

Pada dasarnya mempunyai kendaraan adalah suatu kebutuhan seseorang dalam menjalani kegiatannya, namun keegoisan seseorang pula yang menyebabkan meledaknya populasi kendaraan di jalanan dan menyebabkan kemacetan. Rumor yang beredar terhadap perpanjangan kebijakan plat nomor kendaraan ganjil-genap ini menyita perhatian masyarakat. Dalam hal ini pemerintah selalu memantau dan terus mencatat setiap perkembangan dan mengevaluasi data. Kebijakan ini tak bisa terus digaungkan karena akan mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk memiliki kendaraan lebih untuk digunakan di jam mereka boleh beroperasi. Kebijakan ini juga tidak begitu efektif karena potensi kemacetan tidak menurun dan justru menambah waktu tempuh masyarakat menuju tujuannya. 

Pemerintah harus terus mengupayakan persoalan ini. Pihak yang berwajib juga perlu meninjau kembali dan mengevaluasi ulang data-data, ditambah lagi adanya isu kebijakan ini akan dipermanenkan oleh pemerintah. Adanya ketegasan sangat diperlukan dalam hal ini karena butuhnya suatu gerakan yang cukup kuat untuk memangkas persoalan ini.

Oleh : Randy Aldiyatama D, KPI/3C

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023