Vaksin Rubella, lebih banyak manfaat ketimbang Mudhorot


Vaksin Rubella, lebih banyak manfaat ketimbang Mudhorot

Akhir2 ini marak terdengar mengenai Vaksin rubella, dimana MUI sendiri belum memberikan lesensi halal terhadap Vaksin tersebut. Lantas apakah vaksin rubella tetap boleh digunakan?

Pada kasus Yunellia, ia tertular penyakit rubella ketika ia sedang dalam kondisi hamil, kemudian anaknya lahir dengan kondisi gangguan seperti katarak dibagian kiri mata, tuli, gangguan jantung, kerusakan hati & limpa, berat badan rendah serta ruam pada kulit. Sudah berbagai cara agar anaknya hidup layaknya anak normal seusianya. 

Bila berkaca terhadap kasus tersebut, disinilah adanya hukum darurat. Seperti firman Allah dalam alquran Srat al-Baqarah ayat 173 yang dimana Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.  Lantas apabila seseorang tersesat dihutan tanpa ada makanan dan hanya tersisakan babi, apakah boleh memakan babi tersebut? Bila melihat kelanjutan ayat tersebut  " Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 

Sama halnya dengan yang tercantum pada ayat alquran diatas maka sebagian ulama berpendapat boleh seseorang mengunakan vaksin rubella dalam keadaan darurat agar tidak terkena penyakit, karena pada dasarnya vaksin rubella lebih banyak manfaatnya ketimbang mudhorotnya & seperti kata pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati.

Thareq Ishlah EL-Kaffah

(Mahasiswa Komunikasi & Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023