Miskinkan! Asingkan!

Oleh: Widya Nur Erviana

Menonton acara berita di televisi tayangannya berita itu lagi. Pindah ke channel lain beritanya itu lagi. Pagi hari baca koran isinya berita begitu lagi. Beralih membuka media online  pemberitaannya itu lagi. Korupsi… Korupsi… bak tumbuhnya jamur dimusim penghujan, mati satu tumbuh seribu. 


Di Indonesia sendiri, para petinggi negara seakan sudah putus urat malunya. Ketika ada pemberitaan mengenai kasusnya yang  mulai menyeruak kepermukaan, mereka seolah tidak malu dan  tidak pernah jera dengan hukuman yang ada. Berbeda hal nya dengan negara Tiongkok, Presiden Tiongkok Xi Jinping, akan menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor.


Indonesia masuk peringkat sepuluh besar didunia dalam hal praktik korupsi. Bahkan ironisnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan peradilan terhadap terpidana korupsi di Indonesia merupakan peradilan yang terburuk di dunia. Miris memang, saat tahu para koruptor masih mendapatkan hukuman yang ringan. Harta dari hasil korupsi sama sekali tidak disita. Dan bahkan saat mereka sudah dinyatakan bebas, jabatan yang mereka duduki akan mereka dapatkan kembali. Tak jarang pula, praktik korupsi kembali terulang.


Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa, yang mana akan merugikan banyak pihak. Perampokan harta rakyat yang akan mengakibatkan angka kemiskinan semakin meningkat. Pembangunan fasilitas publik akan terbengkalai dan masih banyak kerugian yang akan dialami nantinya. Hukuman mati bagi para terpidana korupsi merupakan hukuman yang pantas. Pasalnya, karena mereka telah merugikan banyak pihak bahkan menguras habis uang Negara. Namun lagi dan lagi hukuman mati akan ditentang oleh orang-orang pembela Hak Asasi Manusia.


Maka, tindakan akhir yang bisa dilakukan dengan adanya "pemiskinan" dan "pengasiangan". Setidaknya mereka akan malu karena harta yang mereka miliki akan berkurang bahkan hilang karena sudah dilakukan penyitaan.seluruh hartanya. Dan mereka akan diasingkan, agar tidak ada lagi celah mereka untuk melakukan tindakan korupsi.


Widya Nur Erviana, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

Attachments area

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023