Opini - Redam Penyalahgunaan Kejahatan Kartu Prabayar

Opini
Redam Penyalahgunaan Kejahatan Kartu Prabayar

Kartu Prabayar sejatinya merupakan instrumen dalam berkomunikasi sebagai identitas nomor telepon khususnya . Sehubungan dengan akhir – akhir ini dengan kemajuan teknologi yang maju namun tidak diimbangi dengan pengawasan dan mekanisme alur distribusi yang jelas dari beredarnya kartu SIM prabayar yang dijual bebas di pasaran menjadi sasaran empuk bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kriminalnya . Diperparah lagi dengan pola pembelian kartu prabayar yang notabene masyarakat Indonesia dikenal dengan konsumtifnya  , misalnya dalam pembelian paket data seluler ( kuota ) dengan  menginput dalam meregistrasi dengan data – data yang fiktif , lalu tak heran bila masyarakat dengan sifat yang konsumtifnya itu jika dalam setiap bulannya secara terus – terusan boros dan tidak terkendali jumlahnya dengan gonta – ganti kartu prabayar dikarenankan adanya promo dan bonus  dari setiap provider, tentunya   hal tersebut menjadikan data identitas akun dalam kartu prabayar  yang telah beredar menjadi fiktif dan adapun menjadi data yang ganda hasilnya jika ditemukan suatu masalah yang berkenaan dengan identitas tersebut yang melakukan aksi kejahatannya sulit untuk dilacak keberadaanya ataupun salah sasaran . Permasalahan ini jelas menjadi lahan yang tumbuh suburnya bagi para oknum kejahatan dalam dunia maya ( cyber crime ) dan harus segera di tumpas  .

Diberlakukannya registrasi bagi para pengguna kartu prabayar merupakan suatu  bentuk untuk meminimalisir tindakan kejahatan dunia maya yang telah merebak sebelumnya  , sehingga  data yang di input dari para pengguna handphone khususnya menjadi data  yang terbukti kebenarannya sesuai dengan NIK dan KK  , dan jika terjadi keresahan di masyarakat dapat ditelusuri dengan mudah  . Dengan kebijakan ini masyarakat sebagai pengguna dari kartu prabayar sedikit demi sedikit diedukasi akan pentngnya untuk memerangi suatu berita bohong yang merebak luas sebelumnya seperti  kasus mama minta pulsa ,pengumuman pemenang hadiah dari yang mengatasnamakan kuis di TV dan sebagainya  selain itu dalam sisi jumlah para pengguna dibatasi dengan maksimal memiliki 3 nomor telepon hal ini sebagai metode pembatas bagi setiap masyarakat Indonesia untuk tidak selalu gonta – gantinya kartu prabayarnya . Kemudian ada rentang waktu untuk masyarakat yang belum meregistrasi kartu prabayarnya hingga Februari 2018 .

Mengingat perlu disadari alur distribusi akan keberadaan katu prabayar mesti diperhatikan dengan baik dan benar sehingga tidak dimangfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lalu dalam segi pengawasan pun mesti selalu diprioritaskan akan validitas data pengguna tersebut secara berkala kemudian  pihak provider sebagai pihak penyedia layanan dengan pemerintah berkoordinasi dalam hal kebijakan aturan yang diterapkan di masyarakat sehingga dapat meredam kejahatan dunia maya secara menyuluruh.

Penulis : Aji Gunawan , Mahasiswa Komunikasi & Penyiaran Islam , Fakultas Dakwah dan Komunikasi , UIN Sunan Gunung Djati  Bandung .

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023