Cegah Tragedi Kosambi Terulang dengan Perketat Standarisasi Perusahaan

Tragedi yang terjadi di Kosambi, Kabupaten Tanggerang Banten pada Kamis, 26 September 2017 lalu  merupakan kecelakaan yang sangat memprihatinkan. Pasalnya, kecelakaan yang menelan sekitar 48 nyawa serta sejumlah korban luka-luka ini bukanlah jumlah yang sedikit. Keteledoran dalam bekerja seyogyanya menjadi perhatian utama yang harus dituntaskan. Mengingat tragedi ini terjadi di pabrik kembang api namun mempunyai ruang tempat bekerja serta standar keamanan dan keselamatan kerja yang sangat tidak memadai tentu harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Keamanan dan kenyamanan dalam bekerja adalah hak dari setiap buruh atau pegawai. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Paragraf 5 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Ayat 1 "Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) Keselamatan dan kesehatan kerja, (b) Moral dan kesusilaan dan (c) Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia serta nilai-nilai agama."

Menilik dari peristiwa ini, mengingatkan kita bahwa keamanan dan kenyaman serta keselamatan para buruh atau pegawai seakan tidak begitu dihiraukan lagi. Pabrik yang bekerja pada produksi seperti ini harus mendapat pengawasan yang maksimal. Sebab bahan dan produknya merupakan barang yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan kecelakaan yang sangat membahayakan jika terjadi sedikit keteledoran saja.

Lantas, bagaimana agar tragedi itu tidak terulang kembali? Salahsatu caranya adalah dengan memperketat standarisasi perusahaan. Standarisasi adalah penyesuaian bentuk dengan pedoman yang telah ditentukan.  Standarisasi dilakukan terhadap bahan, tempat dan segala macam hal yang berhubungan dengan produksi. Pemerintah harus meninjau lebih dalam untuk memberikan izin operasi terhadap suatu badan usaha. Perusahaan yang tidak sesuai dengan standar seharusnya tidak diberikan izin operasi sampai perusahaan itu bisa mencapai syarat atau pedoman yang sudah ditentukan.
Dalam menjalankan sebuah usaha baik usaha perorangan maupun kelompok, berbentuk pabrik  maupun tidak, tentu harus ada standarisasinya. Standarisasi ini berguna sebagai tolak ukur keamanan,  kenyamanan serta keselamatan  dalam menjalankan usaha. Lebih dari itu, standarisasi merupakan kelayakan yang menjadi pertimbangan yang sangat mendasar dalam menjalankan usaha. Maka dari itu standarisasi sangatlah dibutuhkan dalam dunia perusahaan.

Usaha apapun harus mempunyai standar keamanan yang bagus untuk menjaga dan melindungi jiwa para buruh atau pegawai  serta menghasilkan kualitas yang baik terhadap barang produksinya. Standar keamanan yang diberlakukan hendaknya mendapat penanggulangan dan pembaharuan dari waktu ke waktu. Para buruh mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyaman dalam bekerja sesuai dengan jasa yang mereka keluarkan. Oleh sebab itu, perusahaan harus memjalankan kewajiban mereka terhadap para buruh atau pegawai yang bekerja untuk mereka.


Penulis: Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023