Bersinergi Hapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Bersinergi Hapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan beberapa bulan terakhir ini menjadi tren dikalangan masyarakat. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga sudah merupakan permasalahan sosial yang serius, sama seriusnya dengan kasus sosial yang lain seperti narkotika, kekerasan seksual pada anak dan masih banyak lagi. KDRT tentunya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga merupakan kejahatan terhadap martabat. Namun sayangnya, kasus KDRT di Indonesia sering sekali sulit dipantau dan kemudian terabaikan.

Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarga yang berlindung didalamnya. Seharusnya istri bersama suami duduk bersama dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Namun pada kenyataanyaa, istri malah ditembak mati oleh suaminya sendiri seperti kasus dokter kecantikan yang bernama Lety yang tewas akibat tidak mau digugat cerai. Hal ini menunjukan bahwa KDRT tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kelas bawah saja tetapi juga masyarakat yang hidupnya menengah ke atas. Melihat hal ini, kasus KDRT harus segera ditangani tidak bisa menunggu korban-korban lain berjatuhan. 

KDRT yang terjadi pada umumnya disebabkan adanya konflik yang timbul dalam relasi pasangan. Selain itu, persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga pun harus ditutupi karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial. Faktor penyebab lainnya, bisa dilihat dari masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor akibat adanya ancaman dari pihak yang kuat. Namun yang paling penting adalah apapun sifat dan motif kekerasan itu, jelas bahwa mereka yang berposisi lemah akan selalu berkemungkinan menjadi korban kekerasan oleh pihak yang lebih kuat atau merasa kuat. Oleh karena itu, menghentikan kekerasan rumah tangga adalah sesuatu hal yang wajib, dan harus segera dilakukan.

Dalam realitasnya mengenai KDRT, korban lebih banyak memilih dua kemungkinan pengambilan keputusan, yaitu bertahan dalam perkawinanya atau bercerai dari pada melalui penyelesaian pidana. Realitas tersebut diakrenakan kebanyakan korban KDRT tidak siap menghadapi prosedur hukum yang terkesan lamban dan kurang menjamin kepastian hukum bagi korban KDRT. Oleh karenanya, pemerintah perlu membangun sistem hukum yang bergerak cepat adil dalam penangan KDRT, sehingga siapapun yang menjadi korban kekerasan akan terpenuhi haknya. Sebaliknya, siapa pun pelaku kekerasan akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Selain itu, pemerintah haarus gencar melakukan banyak sosialisasi sejak dini agar masyarakat semakin paham pentingnya kesejahteraan dalam rumah tangga sehingga mengurangi timbulnya kekerasan. Dari pihak masyarakatnya sendiri, organisasi massa seperti PKK dapat berperan dalam sosialisasi pentingnya dibangun rumah tangga yang baik, mawaddah wa rahmah.

Tetapi yang paling dasar adalah pendidikan yang diberikan oleh keluarga sejak dini. Pendidikan dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT. 

Indah Lestari

Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023