Ikuti Peraturan Yang Sudah Di Tentukan


Eneng Siti Hardianti

Registrasi prabayar yang dimulai dari sejak 31 Oktober menjadi tuntutan bagi semua yang menggunakan kartu SIM Prabayar, jika tidak maka akan terkena blokir secara bertahap bahkan yang sudah lama menggunakan kartu tersebutpun tetap saja harus melakukan registrasi ulang agar tidak terkena blokir. Meskipun pemberitahuan ini terkesan mendadak tetapi ini sudah tercantum di Kominfo No 14 tahun 2017 registrasi ulang wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.

Kita sebagai warga negara yang baik alangkah baiknya mengikuti peraturan yang sudah ada apalagi sudah tercantum di Kominfo. Meskipun terasa malas tetapi tetap saja harus dilakukan demi kenyaman sendiri dan bersama dan jangan lupa tentang peringatan dari Kominfo bahwa untuk registrasi prabayar dilakukan oleh sendiri agar rahasia pribadi tetap aman dari orang lain.

Mahasiswa Jurusan KPI UINSGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023