Lebih Mudah dengan Registrasi Prabayar



Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Berbicara mengenai teknologi, faktor ini diyakini menjadi elemen penting agar terwujudnya Indonesia menjadi sebuah negara maju.  Oleh karena itu, Indonesia harus terus melakukan perkembangan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap masyarakat-masyarakatnya. Saat ini pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai macam terobosan dalam bidang teknologi, dimana sebelumnya pemerintah telah melakukan transaksi non tunai di gerbang e-Tol, lalu e-KTP, dan langkah baru yang dilakukan adalah kebijakan registrasi prabayar yang diadopsi sejumlah negara lain di ASEAN.

Mau tidak mau, untuk menuju negara yang lebih teratur berbasis teknologi, terlebih dahulu adalah kita harus tertib. Karena di era teknologi, database sangat penting, termasuk tanggung jawab atas kepemilikan nomor ponsel. Namun banyak masyarakat yang bingung mengenai adanya sistem baru tentang SIM ponsel wajib daftar ulang, sehingga respon pro kontra pun bermunculan. Padahal, registrasi kartu seluler prabayar sudah ada sejak lama, namun sekarang menggunakan format yang berbeda.

Registrasi pembayaran kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena registrasi sekarang mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menyuguhkan berbagai keunggulan dan manfaat bagi masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang diantaranya: memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel, mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri, memberikan keabsahan data identitas yang menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya sangat sulit. 

Agar kebijakan ini berjalan lancar, tentunya harus didukung kesiapan pemerintah, jangan sampai kebijakan ini memberatkan masyarakat. Pemerintah harus lebih mengawasi pelaksanaan aturan registrasi prabayar agar dilaksanakan dengan benar dan tidak menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat akan penggalangan database yang disalahgunakan. Harus ada upaya verifikasi ulang dari operator seluler ke konsumen apakah nomor registrasi sudah benar atau belum. Yang paling penting adalah pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak awam akan informasi karena belum seluruhnya masyarakat mengetahui. 

Indah Lestari

Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023